Terbukti Merugikan Negara, Kejagung Sebut Putusan Hakim Terhadap Surya Darmadi Fenomenal

Forumterkininews.id, Jakarta – Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hendro Dewanto menyebut pihaknya menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonis Surya Darmadi selama 15 tahun pidana penjara terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Ia menilai bahwa putusan majelis hakim tersebut termasuk fenomenal, karena terbukti kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit.

“Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim merupakan putusan fenomenal terkait terbuktinya kerugian perekonomian negara dibebankan kepada terdakwa, sehingga patut diapresiasi sebagai kemenangan bagi masyarakat pencari keadilan,” kata Hendro dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (24/2).

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Jampidsus menyatakan pikir-pikir, dan siap mengawal proses hukum selanjutnya karena pihak terdakwa menyatakan upaya hukum banding.

Hal tersebut, kata dia, untuk pembuktian kerugian perekonomian negara yang telah diperjuangkan jaksa penuntut yang pertama kali secara mutlak dibebankan kepada terdakwa.

“Saya harap agar mengawal proses persidangan di Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung karena terdakwa telah menyatakan banding,” ujarnya.

Surya Darmadi, terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Selanjutnya, kata Hendro, aset-aset terkait perkebunan yang dikelola oleh PT Duta Palma Group akan dikembalikan kepada negara, karena tidak ada izin HGU yang dikeluarkan pemerintah.

Ia juga mengatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mengelola core business kelapa sawit dalam pengembalian aset PT Duta Palma Group kepada negara.

BACA JUGA:   KPK Periksa Bupati Tulungagung Maryoto Birowo Terkait Suap Alokasi Anggaran 

Sebelumnya diketahui, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan putusan terhadap terdakwa Surya Darmadi, yakni menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga primair Penuntut Umum.

Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Di samping itu, menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp2.238.274.248.234 dan membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp39.751.177.520.000, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. []

Artikel Terkait

Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran

FT News - Meski banjir rob melanda kawasan pesisir...

Tersangka Sempat Beli Gorengan Sebelum Perkosa-Bunuh Gadis Penjual Gorengan

FT News - Polisi mengungkap kronologi pemerkosaan dan pembunuhan...

Edarkan Ganja, Pria Paruh Baya di Langkat Dicokok Polisi

FT News - Polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis...