Terdakwa Teddy Minahasa Akan Hadapi Tuntutan Jaksa Kamis Mendatang
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam perkara penyalahgunaan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Terdakwa Irjen Teddy yang merupakan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) akan menghadapi sidang tuntutan JPU pada Kamis, 30 Maret 2023 mendatang, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).
"Sidang Teddy Minahasa pada Kamis, 30 Maret 2023 pukul 09:00 Wib sampai dengan selesai. Pembacaan Tuntutan. Ruang Sidang Mudjono," demikian keterangan yang dikutip dari situs SIPP PN Jakbar, Senin (27/3/2023).
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Sebelumnya diketahui, dalam perkara peredaran narkotika, terdakwa Irjen Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berawal pada saat Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram sabu. Namun Irjen Teddy yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan AKBP Doddy untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mereka yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto, Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu. Kemudian Syamsul Maarif, dan M Nasir alias Daeng.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar. Dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.