Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Mantan Kades Diamankan Aparat Polres Rejang Lebong

Forumterkininews.id, Bengkulu – Mantan kepala desa di Kabupaten Kepahiang ditangkap tim Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Bengkulu usai didapati membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,14 gram, pada Sabtu (3/9).

“Tersangka ini ditangkap petugas sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Scoppy warna krim pelat BD 2983 GI tepat ketika melintas di depan Polsek Sindang Kelingi yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau,” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan di Mapolres Rejang Lebong, dikutip dari Antara, Senin (5/9).

Lebih lanjut ia mengatakan tersangka AS (45) adalah warga asal Kelurahan Karang Anyar dan merupakan mantan kepala desa di wilayah Kabupaten Kepahiang.

“Saat tersangka ditangkap didapati barang bukti sabu-sabu seberat 9,14 gram yang dibelinya dari seseorang di Kecamatan Binduriang,” ucap Tonny.

Sementara itu pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Polsek Sindang Kelingi yang dilimpahkan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong. Pengungkapan kasus ini terjadi di depan Polsek Sindang Kelingi pada hari Sabtu tanggal 3 September 2022 sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reserse Narkoba Iptu Cahya Prasada mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan jajaran Polsek Sindang Kelingi. Namun karena kasus ini menjadi atensi Kapolri, sehingga penanganannya dilakukan bersama guna memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

“Dari hasil yang diamankan, kami mengantongi beberapa tempat tersangka membeli barang ini. Terutama di daerah Kecamatan Binduriang,” ujarnya.

Sementara itu dihadapan penyidik tersangka mengaku sebagai pemakai berat narkoba dan sudah lama mengonsumsinya. Kendati demikian pihaknya masih mengembangkan kasusnya guna mengetahui apakah dia juga termasuk sebagai pengedar narkoba atau bukan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 UU No.35/2009, tentang narkotika. Dimana ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Artikel Terkait