Terpidana Kasus Pencemaran Lingkungan Asal Riau Diciduk di Medan

Sumatra Utara

Jumat, 11 April 2025 | 22:46 WIB
Terpidana Kasus Pencemaran Lingkungan Asal Riau Diciduk di Medan
Terpidana Kasus Pencemaran Lingkungan Asal Riau, Erick Kurniawan (baju hijau). [Dok. Humas Kejati Sumut]

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menciduk buronan atau daftar pencarian orang (DPO) terpidana kasus pencemaran lingkungan asal Riau bernama Erick Kurniawan.

rb-1

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre Ginting mengatakan bahwa Erick merupakan DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis yang berhasil ditangkap di rumahnya, Villa Makmur Indah, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

"Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan. Setelah ditangkap, terpidana (Erick Kurniawan) langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut. Kemudian diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk proses eksekusi hukuman," kata Adre dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga: DPO Terpidana Kasus Pencemaran Lingkungan Ditangkap di Rumah Makan

rb-3

Terpidana Kasus Pencemaran Lingkungan Asal Riau, Erick Kurniawan (baju hijau). [Dok. Humas Kejati Sumut]

Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung No. 6098 K/Pid.Sus-LH/2024, laniut Adre, Erick Kurniawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Terpidana juga dijatuhi pidana tambahan berupa perbaikan akibat perbuatannya. Dengan ketentuan terpidana membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 juta dalam waktu paling lama enam bulan," tandas Adre.

Di samping itu, terpidana juga harus memperbaiki kinerja Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik PT (Sawit Inti Prima Perkasa) yang jebol akibat ulahnya dan mencemari kebun warga.

Baca Juga: Tesla Kena Tuntut Atas Pencemaran Lingkungan
Terpidana Kasus Pencemaran Lingkungan Asal Riau, Erick Kurniawan (baju hijau). [Dok. Humas Kejati Sumut]

Perbaikan tersebut harus dilakukan terpidana supaya air limbah yang dibuang memenuhi ketentuan baku mutu dalam waktu paling lama dua tahun, serta juga memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik.

"Dalam kasus ini, terpidana terbukti melanggar Pasal 104 ayat (1) jo Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Adre.

Dalam putusan banding, terpidana dihukum 1 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Sedangkan di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, terpidana divonis percobaan selama satu tahun.

Tag Pencemaran Lingkungan Kejari Bengkalis Terpidana Kasus Pencemaran Lingkungan Asal Riau Erick Kurniawan

Terkini