Sungai Ciujung Banten Bertahun-tahun Tercemar, Kemendes PDT dan KemenLHK Turun Tangan
Daerah

Masalah pencemaran Sungai Ciujung, Kabupaten Serang, Banten, masih belum tuntas. Kabarnya, pencemaran itu diduga berasal dari limbah beberapa Perusahaan yang ada di sekitar Sungai tersebut.
Hal itu juga yang membuat Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq terjun langsung ke lokasi untuk melihat dari dekat permasalahan tersebut. Dua Lembaga ini akan bekerja sama untuk mengatasi masalah pencemaran Sungai Ciujung yang telah meresahkan masyarakat.
Mendes PDT Yandri menyebut, banyak laporan dari kepala desa dan tokoh masyarakat sekitar bantaran sungai yang mengeluhkan kondisi air yang kotor dan tidak layak pakai.
Baca Juga: Apes, Polisi Serang Tangkap Dua Pencuri Motor Milik Jemaah Salat Jumat
“Bantaran Sungai Ciujung membentang di empat kecamatan, yaitu Tanara, Lebak Wangi, Tertayasa, dan Carenang,” kata Yandri. “Masyarakat setempat mengandalkan Sungai Ciujung untuk aktivitas seperti memancing, mandi, dan pengairan pertanian,” tambahnya, dikutip dari keterangan Kemendes PDT.
Laporan yang diterima, lanjut Yandri, selama 10 tahun terakhir air sungai semakin keruh, berbau, dan tidak bisa digunakan. “Menteri LH berjanji dalam waktu tiga hingga empat bulan air akan kembali jernih dan layak pakai. Kami ingin masyarakat hidup bahagia, makmur, dan sejahtera,” ujarnya.
Yandri menyebut, pihaknya harus bekerja sama dengan lembagai lain untuk bisa menangani permasalahan ini. Tidak bisa hanya Kemendes PDT saja.
Baca Juga: Tesla Kena Tuntut Atas Pencemaran Lingkungan
“Saya tidak punya kewenangan penuh di bidang lingkungan, tetapi kami berkolaborasi dengan Menteri Lingkungan Hidup untuk memastikan warga terdampak bisa segera mendapat solusi. Industri tetap harus berjalan, pekerja tetap bekerja, tetapi lingkungan tidak boleh rusak. Pertanian, tambak, dan sumber air harus tetap terjaga agar penyakit tidak semakin meningkat,” ujar Yandri saat monitoring Sungai Ciujung bersama Menteri LH di Serang, Banten.
Yandri menambahkan bahwa program Kementerian Lingkungan Hidup harus didukung penuh dan diintegrasikan dengan program pemerintah daerah, desa, serta masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada industri besar yang membuang limbah ke sungai.
“Pengelolaan limbah industri harus berjalan optimal. Marilah kita mulai dari diri sendiri untuk menjaga kebersihan sungai agar tetap bermanfaat bagi masyarakat,” tutup Yandri.
26 Perusahaan Diduga Berkontribusi Pencemaran
Sementara itu, Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa ada 26 perusahaan yang terindikasi mempengaruhi kualitas air Sungai Ciujung, dengan satu perusahaan besar, PT IK, berkontribusi signifikan terhadap pencemaran.
“Kami telah mengunjungi dua perusahaan, PT IK dan PT CP. PT IK memberikan kontribusi besar terhadap penurunan kualitas air. Kami akan melakukan audit lingkungan dan pembinaan, memastikan perusahaan ini bertanggung jawab. Dengan aset dan tenaga kerja yang besar, pengawasan lingkungan harus dilakukan secara seimbang, tanpa terburu-buru, tetapi tetap tegas,” jelas Hanif.
Hanif menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelanggaran terkait pembuangan limbah tanpa izin. “Di lokasi PT IK, kami langsung menyegel tempat pembuangan sampah seluas 42 hektare yang berdasarkan pemetaan satelit memiliki proyeksi sampah sekitar dua juta ton. Tempat ini tidak berizin, jadi kami ambil tindakan penyegelan,” pungkasnya.***