Terpidana Penipuan Rp241 Juta Dieksekusi ke Lapas Pakam

Sumatra Utara

Selasa, 04 Februari 2025 | 20:28 WIB
Terpidana Penipuan Rp241 Juta Dieksekusi ke Lapas Pakam
Terpidana penipuan Rp241 juta, Mujiono saat dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam [dok kejari deli serdang]

Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan eksekusi terhadap Mujiono (64) selaku terpidana penipuan senilai Rp241 juta ke Lapas Kelas IIB Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).

rb-1

"Yang bersangkutan (Mujiono) hari ini menyerahkan diri dan sudah kami eksekusi ke Lapas Lubuk Pakam,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Deli Serdang Symon Morrys, Selasa (4/2/2025).

Dia menambahkan, eksekusi itu dilakukan menindaklanjuti putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) nomor: 1523 K/Pid/2024, tertanggal 9 Oktober 2024.

rb-3

Dalam putusan kasasi itu, MA membatalkan vonis lepas atau onslagh yang sebelumnya diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

“Selanjutnya terpidana akan menjalani hukuman selama dua tahun penjara, berdasarkan putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas mantan Kasi Pidsus Kejari Pematangsiantar itu.

Sebelumnya, majelis hakim MA membatalkan vonis lepas yang diberikan PN Lubuk Pakam kepada terpidana Mujiono atas kasus tindak pidana penipuan Rp241 juta terhadap Selamat Ilham Dani (korban).

ilustrasi uang [pexels]

Dalam putusan majelis hakim kasasi yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, Mujiono dijatuhkan hukuman dua tahun penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP.

Putusan kasasi itu sependapat dengan Kejari Deli Serdang yang menyatakan terpidana Mujiono, terbukti melakukan penipuan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Dalam dakwaan JPU Rahmaniar, Mujiono didakwa melakukan penipuan jual beli kios kepada Selamat Ilham Dani.

"Peristiwa ini bermula pada bulan Februari 2019, ketika itu korban menyewa kios milik Mujiono di Dusun XII Pasar V Kelurahan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ujar JPU.

Mujiono kemudian menawarkan untuk menjual kios tersebut dengan harga Rp290 juta. Setelah adanya kesepakatan antara keduanya, korban kemudian menyerahkan uang panjar sebesar Rp45 juta pada tanggal 15 Februari 2019.

Seiring berjalannya waktu, korban kembali menyetorkan uang pembayaran kios secara bertahap, dengan total pembayaran yang telah diserahkan hingga awal tahun 2021 mencapai lebih dari Rp241 juta.

Namun, setelah korban melakukan pelunasan dan menebus surat kios yang sempat diagunkan ke Bank BPR sebesar Rp113 juta pada 19 April 2021, Mujiono tidak menepati janji untuk menyerahkan surat kios tersebut.

Selama proses transaksi, korban sempat mengetahui bahwa kios yang hendak dibeli ternyata suratnya telah diagunkan di bank, hal yang tidak diinformasikan oleh Mujiono sebelumnya.

Bahkan, meski korban berniat melunasi sisa pembayaran sebesar Rp48 juta, terdakwa malah menolak dan menyatakan bahwa kios tersebut tidak jadi dijual.

“Atas perbuatan terdakwa, korban membuat laporkan ke pihak kepolisian. Atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian senilai Rp241 juta lebih,” ujar Rahmaniar Tarigan.

Tag Mujiono kejari deli serdang terpidana penipuan Rp241 juta di eksekusi ke lapas lubuk pakam

Terkini