Tersangka Dius Enumbi Belum Ditahan, Kenapa? Ini Kata KPK

Hukum

Rabu, 04 Juni 2025 | 03:02 WIB
Tersangka Dius Enumbi Belum Ditahan, Kenapa? Ini Kata KPK
uru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Dok. KPK]

Mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi, telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka.

rb-1

Dius Enumbi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana penunjang operasional.

Serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

Belum Ditahan

Logo KPK. [Dok. KPK]Logo KPK. [Dok. KPK]Meski telah berstatus tersangka, namun Dius Enumbi belum ditahan penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Terkait ini, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo angkat bicara.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang

"KPK masih terus mendalami keterangan dari setiap saksi yang dipanggil dalam perkara dugaan korupsi dana penunjang operasional di Pemerintah Provinsi Papua ini," ujarnya, Selasa (3/6/2025).

Panggil 2 Saksi

Gedung KPK. [Dok. KPK]Gedung KPK. [Dok. KPK]Sebelumnya, KPK sempat memanggil dua staf Ocean Apartment sebagai saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada Selasa (27/5).

Keduanya yang dipanggil yakni Riana Sabilah dan Abdul Hakim.

Sebelum memanggil dua staf Ocean Apartment tersebut, KPK terakhir kali memanggil saksi untuk penyidikan kasus tersebut pada 17 Maret 2025.

Pada saat itu, Presiden Direktur PT RDG Airlines Gibrael Isaak dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus tersebut.

Sementara untuk penggeledahan, KPK terakhir kali menggeledah Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Papua dalam rangka pengumpulan alat bukti kasus tersebut pada 4 November 2024.

Tag KPK Korupsi Dius Enumbi

Terkini