Tersenyum Tipis dan Pose 2 Jari Saat Ditahan, Begini Tampang ASN Pemkot Kendari Tersangka Korupsi
Hukum

Sikap tak biasa diperlihatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran tahun 2020.
Ia tampak memperlihatkan pose 2 jari dan terlihat tersenyum tipis saat dibawa penyidik Kejaksaan Negeri Kendari keluar kantor Kejari menuju mobil tahanan.
ASN perempuan Pemkot Kendari yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tersebut diketahui bernama Ariyuli Ningsih Lindoeno (39).
Baca Juga: Pandangan Islam Soal Tarian THR Itu Tarian Yahudi, Bolehkah Ditiru?
Bahkan ia juga sempat menjawab sapaan awak media.
"Halo bu," sapa wartawan.
"Hai. Sehat dong, masa sakit," ujar Ariyuli santai menjawab sapaan dan saat ditanya kondisi dirinya oleh awak media sebelum masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Kendari.
Baca Juga: Viral! Oknum Wanita Berkerudung Ini Curi Kalung Anak Kecil Saat Pertunjukan Barongsai
Sikap tak biasa ASN Pemkot Kendari tersangka korupsi tersebut videonya viral. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (16/4/2025).
Pada kasus ini, Kejari Kendari juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni mantan Sekda Kota Kendar Nahwa Umar (62) dan seorang ASN lainnya, Muchlis (39).
Ketiganya diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kegiatan Belanja Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), Tambah Uang Persediaan (TUP), dan Langsung (Ls).
"Ketiganya dijerat pada kasus korupsi kegiatan belanja uang persediaan, ganti uang persediaan, tambah uang persediaan dan langsung di Bagian Sekretariat pada anggaran tahun 2020," ungkap Kasi Pidsus Kejari Kendari Enjang Slamet dalam keterangannya.
Modus korupsi ketiga tersangka yakni mengajukan sejumlah anggaran pada kegiatan Pemkot Kendari. Namun dalam realisasinya diduga fiktif.
"Ada penyimpangan yang dilakukan dalam realisasinya, kemudian pertanggungjawaban atas kegiatan tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya alias fiktif," beber Enjang.
Ariyuli Ningsih Lindoeno dan Muchlis, dua ASN Pemkot Kendari, langsung ditahan. Sedangkan Nahwa Umar belum ditahan karena alasan sakit.
Atas perbuatan ketiga tersangka korupsi anggaran tahun 2020 Pemkot Kendari ini, kerugian negara mencapai Rp 444 juta berdasarkan hasil audit BPKP Sultra.