Tiga Grup Perusahaan Migor sebagai Tersangka Korporasi 

Hukum

Sabtu, 17 Juni 2023 | 00:00 WIB
Tiga Grup Perusahaan Migor sebagai Tersangka Korporasi 

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung)  menetapkan tiga perusahaan minyak goreng (migor) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.

rb-1

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan ketiga perusahaan tersebut, yakni PT Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah pada perkara minyak goreng, kemudian penyidik Kejaksaan Agung menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/6).

Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo

rb-3

Ia menjelaskan ketiga perusahaan minyak sawit dan turunannya tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara ekspor minyak goreng.

Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri

Hal tersebut berdasarkan putusan MA yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun.

"Terbukti bahwa perkara (ekspor minyak goreng) yang sudah inkrah merupakan aksi dari tiga korporasi.  Sehingga pada hari ini juga kami tetapkan tiga korporasi sebagai tersangka," ujar Ketut.

Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Jampidsus sudah melakukan penyidikan khusus terkait perkara korupsi persetujuan ekspor minyak sawit mentah dan produk turunannya, termasuk minyak goreng tersebut.

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada Januari 2021 sampai Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di tingkat kasasi.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 hingga 8 tahun. Mereka masing-masing mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Dalam putusan perkara tersebut, ada satu hal yang sangat penting, yaitu majelis hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

Oleh karena itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.

Tag Hukum Kejagung Tersangka Korporasi Perusahaan Minyak Goreng

Terkini