TKN Pasang Badan Buntut Bawaslu Panggil Gibran

Nasional

Rabu, 03 Januari 2024 | 00:00 WIB
TKN Pasang Badan Buntut Bawaslu Panggil Gibran

FTNews - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak tinggal diam usai Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran buntut bagi-bagi susu di area car free day (CFD) Jakarta.

rb-1

TKN dalam keterangannya, bakal melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak profesional.

Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Siregar mengatakan, pihaknya menerima surat undangan pertama dengan waktu pemanggilan adalah 2 Januari 2023. Dan surat baru mereka terima pada 29 Desember 2023.

Baca Juga: Momen Prabowo Menangis Saat Umumkan Kenaikan Gaji Guru: Apa yang Kita Berikan, Belum...

rb-3

"Ketidakprofesional pertama adalah mengirimkan surat undangan dengan mengacu kepada tahun lalu. Kami tidak mungkin memutar waktu untuk hadir di Bawaslu Jakarta Pusat pada tanggal 2 Januari 2023," ujar Fritz dalam keterangannya di Media Centre TKN, Jakarta Selatan, Selasa (2/1) malam.

Ia pun menyoroti soal waktu penanganan laporan. Lantaran peristiwa Gibran membagikan susu di CFD terjadi pada 3 Desember 2023.

"Kalau mengacu kepada Perbawaslu 7/2022 terkait dengan temuan dan laporan, bahwa 7 hari sejak diketahui itu adalah waktu yang dimiliki oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Untuk menindaklanjuti sebuah dugaan pelanggaran. Kita bisa melihat, apakah 7 hari itu dihitung dari tanggal 3 Desember atau terhitung sejak kapan?" papar mantan anggota Bawaslu RI ini.

Baca Juga: Doli: Fit and Proper Tes Anggota KPU dan Bawaslu Dilakukan Pekan Depan

Apa yang dilakukan Gibran saat CFD, lanjutnya, bukan merupakan tindakan kampanye. Seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Itu karena Gibran pun tidak memakai baju apalagi atribut kampanye

"Mas Gibran tidak memakai baju ataupun atribut kampanye. Tidak mengajak memilih, tidak menyebarkan visi misi kampanye, juga tidak memiliki citra diri. Yang mana tidak memenuhi unsur kampanye sebagaimana terkandung dalam PKPU 15 tahun 2023," tegasnya.

Bawaslu Panggil Gibran

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat memanggil Gibran pada Selasa (2/1) untuk meminta keterangannya terkait kegiatan bagi-bagi susu di area CFD Jakarta pada 3 Desember 2023.

Surat undangan terhadap Gibran itu beredar di media sosial. Menurut undangan, Gibran dipanggil pukul 13.00 WIB.

Bawaslu sempat akan memanggil Gibran pekan lalu. Tetapi batal lantaran Bawaslu menilai proses bisa berlanjut berdasarkan penelusuran dan klarifikasi yang sudah ada.

Namun, Bawaslu menemukan data dan fakta baru dalam peristiwa dugaan pelanggaran oleh Gibran.

"Kita kan harus berhati-hati dalam menyikapi sebuah temuan, harus sangat detail kajiannya seperti apa. Kita juga enggak bisa langsung memanggil tanpa dasar yang kuat. Makanya kita dalami lebih dalam lagi terkait kajian yang kita buat," ujar Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey beberapa waktu lalu.

Tag Bawaslu Prabowo Gibran TKN

Terkini