TNBTS Berikan Klarifikasi, Viral Berita Larangan Drone dan Ladang Ganja di Bromo

Daerah

Rabu, 19 Maret 2025 | 11:04 WIB
TNBTS Berikan Klarifikasi, Viral Berita Larangan Drone dan Ladang Ganja di Bromo
viral ladang ganja di Bromo (Instagram)

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengatakan, bawa ada aturan yang melarang para pengunjung menggunakan drone di daerah wisata TNBTS.

rb-1

Hal ini lantas viral di media sosial, dalam unggahan rumpi_gosip menjelaskan bahwa ternyata aturan pelarang drone di Bromo dan harus membayar 2 juta + pendamping tersebut karena adanya 59 titik pohon ganja. Postingan ini diunggah pada 18 Maret 2025.

Viralnya berita tersebut, membuat TNBTS memberikan klarifikasi. Klarifikasi ini diunggah kembali oleh akun folkkonoha.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Remaja Nungging-Nungging Ejek Polisi Langsung Nangis saat Ditangkap

rb-3

“Klarifikasi dr TNBTS soal kebun singkong enggak terkait larangan drone di Bromo ungkap berbeda lokasi,” keterangan dalam video yang diunggah oleh folkkonoha pada 19 Maret 2025.

Dalam unggahan folkkonohan, BBTNBTS menjelaskan informasi yang saat ini simpang siur di media sosial.

“Kepala BBTNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial perlu diluruskan untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat,” unggah folkkonoha, terkait viralnya ladang ganja di Bromo.

Baca Juga: Gunung Semeru Dilaporkan Alami 14 Kali Gempa Letusan

Rudi menjelaskan bahwa video yang virak tersebut merupakan hasil dari operasi gabungan yang melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Lumajang.

“Operasi gabungan yang melibatkan Kepolisian Resor (Polres) Lumajang, TNI, dan perangkap Desa Argosari pada 18-21 September 2024,” penjelasan dalam unggahan folkkonoha.

Temuan ladang ganja ini ternyata ditemukan di Blok Pusung Duwur, kawasan yang temasuk dalam wilayah pengelolaan TNBTS, di Kecamatan Senduro dan Gucialit, Kabupaten Lumajang.

Terkait larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru ternyata sudah berlalu sejak tahun 2019. Dan tertuang dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Larangan ini juga ternyata dimaksudkan untuk pera pendaki agar lebih fokus melalukan aktivitas pendakian dibandingkan menerbangkan drone yang bisa berpotensi membahayakan pengunjung lainnya.

Ternyata aturan tarif penggunaan drone serta pendamping di kawasan TNBTS sudah dituliskan dalam Peraturan Pemerinta Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementeruan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Aturan ini telah berlaku pada tanggal 30 Oktober 2024.

Selain itu, Rudi menjelaskan bahwa untuk kewajiban pendamping atau pemandu bertujuan untuk memberikan pengalaman lebih baik kepada para pengunjung saat melakukan pendakian di Gunung Semeru.

Tag Lumajang ladang ganja di bromo klarifikasi bbtnbts di bromo bayar 2 juta drone

Terkini