Toko Miras Berkedok Penjual Plastik Mika Digerebek Petugas Trantibum

Banten

Minggu, 20 Oktober 2024 | 22:43 WIB
Toko Miras Berkedok Penjual Plastik Mika Digerebek Petugas Trantibum
Petugas mengamankan ratusan botol miras dari sebuah toko di Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang/Foto: tangerangkota.go.id

Sepintas terlihat hanya seperti toko biasa, namun ternyata toko tersebut tempat transaksi jual beli minuman keras (miras). Toko yang sudah lama dicurigai ini, akhir digerebek petugas Trantibum (Ketentraman dan Ketertiban Umum) Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.

rb-1

Operasi penggerebekan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.

Toko miras berkedok toko plastic mika ini berada di Jalan Raden Fatah, Kelurahan Paninggilan Utara. Kecurigaan petugas ini dilandasi laporan warga yang mencurigai aktivitas di toko tersebut.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Buka Festival Kreativitas Gen Z

rb-3

Toko miras berkedok toko plastik mika di Ciledug, Kota Tangerang/Foto: tangerangkota.go.id

Dari penggrebekan tersebut berhasil disita 33 karton yang berisi 373 botol minuman beralkohol hingga di atas 10 persen, yang ditemukan dari dalam lemari pendingin dan di ruang belakang toko.

Untuk menyamarkan aktivitas, penjaga toko memenuhi etalase depan toko dengan plastik mika, sehingga aktivitas di dalam toko tidak diketahui, apalagi toko ini lebih banyak beroperasi pada malam hari.

"Kami telah lakukan penyelidikan selama satu minggu terakhir, dan alhamdulillah terbongkar peredaran miras berkedok toko menjual plastik mika," ujar Kepala Seksi Trantibum Kecamatan Ciledug, Agung Wibowo saat ditemui di kantornya, dilansir tangerangkota.go.id,

Baca Juga: Al Muktabar Semringah, Importir Empat Negara Sepakati Perdagangan Bubuk Coklat
Foto: tangerangkota.go.id

Toko tersebut telah menjadi target petugas, namun setiap kali didatangi selalu dalam kondisi tutup atau tidak ada aktivitas. "Dari siang kita berpatroli toko ini tutup dan buka beraktivitas jam 6 sore, kita datangi dan temukan miras di kulkas dan ruang belakang," sambungnya.

Selain menyita miras, petugas membawa dua penjaga toko untuk dimintai keterangan, untuk kemudian diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring).***

Tag Prov Banten Perda Larangan Jual Miras Ciledug Kota Tangerang

Terkini