Tolak Pleidoi, Jaksa Nilai Mario Dandy Berbohong agar Lepas dari Hukuman

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim jaksa penuntut umum (JPU) menilai terdakwa Mario Dandy Satriyo menciptakan kebohongan agar terlepas dari jeratan hukum. Dalam hal ini terkait kasus penganiayaan berat berencana, David Ozora.

Hal ini Jaksa ungkapkan saat membacakan draft replik atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Mario Dandy Satriyo dan tim kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/8).

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo juga menciptakan serangkaian kebohongan guna membangun alibi agar terlepas dari jerat hukum,” kata Jaksa.

Sementara itu Jaksa mengatakan, kebohongan yang Mario Dandy ciptakan malah menjadi sebuah petunjuk untuk mengungkapkan kesalahan terdakwa dalam kasus penganiayaan berat berencana ini.

“Di mana dari rangkaian kebohongan ini dapat kita lihat bersama secara obyektif. Terdakwa MDS semakin terpojok dengan kebohongannya sendiri. Pada akhirnya dapat digunakan sebagai suatu petunjuk tentang kesalahan terdakwa Mario Dandy dalam penganiayaan yang dilakukannya terhadap anak korban Cristalino David Ozora alis wareng,” tutur Jaksa.

Jaksa mengungkapkan tidak ada kejahatan yang sempurna. Jika seseorang telah berbohong maka selanjutnya akan kembali menciptakan kebohongan yang akan menjeratnya sendiri.

“Namun hal yang pasti bahwa tidak ada kejahatan yang sempurna. Karena satu kebohongan pasti akan melahirkan kebohongan lainnya, yang pada akhirnya akan menjerat dirinya sendiri,” tukas Jaksa.

Untuk diketahui, Terdakwa Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Hal ini dinyatakan oleh salah satu jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan tuntutan. Dalam sidang lanjutan Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (15/8).

Akibat perbuatannya tersebut terdakwa Mario Dandy dinilai telah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer penuntut umum.

Artikel Terkait