Tugas dan Daftar Wakil Panglima TNI: Dihapus Gus Dur, Dihidupkan Lagi Jokowi dan Dieksekusi Prabowo
Hukum

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik Wakil Panglima TNI pada Minggu, 10 Agustus 2025 nanti. Pelantikan dilakukan bersamaan dengan upacara kehormatan militer di Pusdiklatpassus, Batujajar, Bandung.
Jabatan Wakil Panglima TNI memiliki sejarah yang panjang dan juga dinamis, mencerminkan perubahan politik di Indonesia. Diketahui, posisi Wakil Panglima TNI terakhir kali dijabat sekitar 25 tahun lalu.
Momen bersejarah terkait jabatan tersebut adalah penghapusan pada tahun 2000 oleh Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Baca Juga: Jokowi Janji Berikan Fasilitas Kendaraan untuk SMKN 2 Bengkulu
Keputusan ini memicu sorotan publik. Sebab, jabatan Wakil Panglima TNI baru diaktifkan lagi oleh Presiden ke-3 RI BJ Habibie.
Alasan Penghapusan Jabatan Wakil Panglima TNI
Presiden ke-4 RI (Alm) KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. [Ist]Keputusan Gus Dur menghapus jabatan Wakil Panglima TNI tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 65/TNI/2000 tertanggal 20 September 2000.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Percepatan Investasi di Bidang Hilirisasi Batu Bara Menjadi Dimethyl Ether (DME).
Salah satu alasan utama yang dikemukakan adalah upaya perampingan dan efisiensi di jajaran TNI. Keputusan Gus Dur juga tidak terlepas dari dinamika politik yang kompleks.
Daftar Wakil Panglima TNI
merupakan sosok terakhir yang menjabat Wakil Panglima TNI. [Instagram]Jabatan strategis ini terakhir kali diduduki oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, di mana ia kemudian juga dikenal luas sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Berikut daftar Wakil Panglima TNI sejak awal Kemerdekaan Indonesia.
- Wakil Panglima Besar Tentara Keamanan Rakyat (TKR)
1. Kolonel Inf Abdul Haris Nasution
- Matra: TNI AD
- Tahun: 1948-1953
- Wakil Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)
1. Jenderal TNI Maraden Panggabean, merangkap Menteri Negara urusan Pertahanan dan Keamanan