Tuntutan Tiga Terdakwa Korupsi BTS 4G Dilanjutkan 30 Oktober
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Setelah Johnny G Plate, sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dijadwalkan pada Senin (30/10).
Hal tersebut seperti diungkapkan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (26/10).
"Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lainnya. Yakni terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, terdakwa Irwan Hermawan, dan terdakwa Mukti Ali,†kata Ketut diberitakan Antara.
Baca Juga: Tidak Bawa Putri Candrawathi Visum jadi Penyesalan Ferdy Sambo
Ketiga terdakwa tersebut ialah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak Simanjuntak (GMS). Kemudian Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH), dan dari pihak PT Huwaei Technology Investment Mukti Ali (MA).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo. Yakni mantan menteri Kominfo Johnny G. Plate.
Terdakwa Johnny Plate dituntut 15 tahun penjara karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: Kompolnas: Yang Tahu Alasan Digelarnya Upacara Kedinasan Brigadir J yakni Humas Mabes Polri
Selain Johnny Plate, dua tersangka korupsi lainnya adalah Anang Achmad Latif (AAL), dan mantan staf ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suryanto (YS).
JPU menuntut terdakwa Anang Achmad Latif hukuman pidana penjara selama 18 tahun. Serta membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 12 bulan.
Terakhir, terdakwa Yohan Suryanto dituntut penjara enam tahun karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.