Ulah Mantan Direktur Umum Pertamina, Negara Rugi Rp 348 Miliar
Nasional

Polisi mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi dalam pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero) di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan mengalami kerugian ratusan miliar rupiah. Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 berinisial LBD menjadi tersangka dalam kasus rasuah ini.
"Dari rangkaian proses pekerjaan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp348.691.016.976," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.
Arief menyebut kerugian keuangan negara terjadi didasari atas pemahalan harga atau pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya. Yaitu aset berupa jalan milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi.
Baca Juga: Barbar! Junjungan Divonis 10 Tahun, Pendukung SYL Serang Wartawan
Arief mengatakan dalam perhitungan kerugian keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan pemeriksaan investigatif atas pembelian tanah yang berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya. Investigasi dilakukan berdasarkan surat Ketua dan Wakil Ketua BPK RI Nomor: 13/ST/II/01/2024 tanggal 12 Januari 2024, dan Surat Tugas Tortama Investigasi BPK RI Nomor: 28/ST/XXI/01/2024 tertanggal 16 Januari 2024.
Hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara dari Auditor BPK RI keluar pada 15 Oktober 2024. BPK menyerahkan kepada Dittipidkor Bareskrim Polri di Gedung Umar Wirahadikusuma lantai 9 BPK RI, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
"Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp348.691.016.976," beber Arief.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Townhall Meeting Danantara Bersama BUMN Sore Ini, Dorong Pertumbuhan Ekonomi
Sebelumnya, Arief menyebut pihaknya menetapkan LBD, Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero) di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan dari PT SP dan
PT BSU. Adapun, tanah yang dibeli sebanyak 4 lot yang terdiri atas 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi pada 2013-2014.
Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara usai mengantongi alat bukti pada Selasa, 5 November 2024. Penyidik disebut mengantongi bukti LBD melakukan tindak pidana korupsi.
"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Tahun 2012 sampai dengan 2014, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi perkara a quo," kata Arief.
Duduk perkara kasus
Arief menuturkan duduk perkara kasus diawali dengan penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp.2.070.000.000.000 yang diperuntukan untuk pembelian tanah di kawasan Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Tanah itu direncanakan untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya.
Kemudian, pada kurun waktu Juni 2013 sampai Februari 2014, PT Pertamina (Persero) telah melakukan proses pembelian tanah sebanyak empat lot yang terdiri dari 23 bidang tanah dengan total luas sebesar 48.279 meter persegi dari PT SP dan PT BSU seharga Rp35.000.000 per meter persegi. Nilai itu diluar pajak dan jasa Notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp1.682.035.000.000.
"Bahwa di dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina (Persero), diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum (tidak mendasari kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku," ungkap Arief.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.