Sudah Ditahan, Pencalonan Zahir Tetap Diproses KPU

FT News – Mantan Bupati Batubara, Zahir yang akan maju sebagai bakal calon Bupati Batubara pada Pilkada Serentak 2024 telah ditahan oleh Polda Sumatera Utara (Sumut).

Zahir sendiri sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batubara. Zahir menjadi tersangka kasus dugaan korupsi suap seleksi PPPK(Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Walau begitu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin mengatakan pihaknya tetap akan memproses pendaftaran mantan Bupati Batubara itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, status Zahir sebagai bakal calon Bupati Batubara tidak bisa dibatalkan atau dihentikan.

Pasalnya, saat ini status Zahir dalam masalah tersebut adalah sebagai tersangka. Jika saat tahapan Pilkada 2024 statusnya sudah berubah menjadi terpidana baru prosesnya bisa dibatalkan.

“Terkait dengan adanya bakal calon kepala daerah atas nama Zahir yang telah mendaftar di KPU Batubara, sesuai dengan ketentuan bahwa statusnya sebagai tersangka secara hukum, tapi dari segi peraturan di KPU prosesnya tetap berjalan dan tidak bisa dibatalkan atau dihentikan,” jelas Agus Arifin.

Mantan Bupati Batubara, Zahir bersama wakilnya setelah mendaftar ke KPU Batubara untuk Pilkada Serentak 2024. (Foto: Ist)

“Statusnya masih tersangka. Kan masih proses hukum. Kecuali statusnya terpidana dan sudah inkrah baru bisa dibatalkan dan bisa diganti pada masa perbaikan. Kita dari ketentuan yang ada tidak bisa menghentikan proses terkait dengan pendaftarannya. Sampai nanti selesai termasuk pada saat kegiatan penetapan Paslon kecuali ada status hukum yang berbeda atau lebih meningkat,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, mantan Bupati Batubara yang menjadi tersangka dugaan korupsi suap seleksi PPPK Kabupaten Batubara akhirnya ditahan setelah mendaftar ke KPU Batubara.

Zahir ditangkap oleh Polda Sumut pada Selasa (03/09/2024) pagi hari. Reskrimsus Polda Sumut menetapkan Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023 pada 29 Juni 2024.

BACA JUGA:   Jelang Lebaran 2023, Satpol PP Jaring Ribuan PPKS di Jakarta

Tercatat, Zahir sudah dua kali tidak menghadiri panggilan pemeriksaan. Akhirnya, penyidik menetapkan mantan Bupati Batubara itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 29 Juli 2024. Polda Sumut sendiri meminta masyarakat untuk melapor jika mendapatkan informasi mengenai keberadaan Zahir.

Belakangan, mantan Bupati Batubara itu diam-diam mengurus SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Polres Batubara pada Selasa (20/08/2024). Kedatangan Zahir viral di media sosial. Pasalnya, ia selama ini sudah menjadi buronan kepolisian.

Setelah didapatkan informasi, Zahir sudah menyerahkan diri pada 12 Agustus 2024 lalu. Kemudian ia mengajukan penangguhan penahanan untuk mengurus SKCK dalam rangka keperluan maju sebagai calon Bupati di Pilkada Batubara 2024.

Menggandeng Aslam Rayudah sebagai wakilnya, Zahir diusung oleh partai PDIP, Hanura dan Partai Ummat. Keduanya bahkan sudah menjalani pemeriksaan kesehatan di RSU Haji Medan sebagai salah satu tahapan Pilkada Batubara pada 31 Agustus 2024 lalu.

Namun, pada akhirnya Polda Sumut menangkap dan menahan Zahir. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima tersangka lainnya yaitu adik Zahir yang berinisial F. AH yang merupakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. MD yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia. DR yang merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan terakhir RZ sebagai Kepala Bidang Pembinaan Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan.

Artikel Terkait