UMKM Sulit Dapat Pinjaman Modal? Tenang, Cobalah Pendanaan Alternatif SCF Ini Syaratnya

Ekonomi Bisnis

Kamis, 11 September 2025 | 18:20 WIB
UMKM Sulit Dapat Pinjaman Modal? Tenang, Cobalah Pendanaan Alternatif SCF Ini Syaratnya
Ilustrasi/Foto: istimewa

Bukan cerita baru kalau pelaku UMKM (Usaha Kecil, Mikro, Menengah) kerap kesulitan dalam mendapat tambahan modal untuk pengembangan usahanya. Padahal sektor UMKM ini berkontribusi besar bagi pertumbuhan ekonomi dalam negeri.

rb-1

Namun, entah bagaimana, meski sector ini berjasa pada pertumbuhan ekonomi dalam negeri, mereka kerap kesulitan dalam mendapat tambahan pemodalan untuk pengembangan usahanya.

Tapi jangan khawatir. Kini sudah ada instrument pembiayaan alternatif bagi UMKM, yakni Securities Crowdfunding. Buat mereka yang sedang mencari tambahan modal, bisa jadi jawabannya ada di Securities Crowdfunding.

rb-3

Dilansir Kementerian Koperasi, ketentuan tentang SCF ini diatur dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah Securities Crowfunding/SCF.

SCF Instrumen Pembiayaan Alternatif untuk UMKM

Menurut aturan tersebut, SCF diluncurkan untuk memberikan alternatif bagi usaha kecil dan menengah maupun pelaku usaha pemula untuk mendapatkan dana melalui pasar modal dalam layanan urun dana. Dengan kata lain, melalui aturan ini pemerintah lewat otoritas keuangan berharap bisa memberikan kemudahan kepada UKM untuk mendapatkan pendanaan alternatif.

Penerbitan aturan ini dilakukan antara lain untuk mengadopsi budaya yang sangat lekat di tengah masyarakat Indonesia, yaitu budaya gotong royong atau Ngayah dalam istilah Bali, atau Mappalus dalam istilah Minahasa, atau Masohi dari Maluku yang bertujuan untuk membantu sesama.

Budaya-budaya tersebut kemudian diserap ke dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek. Hanya saja, mekanismenya dilakukan melalui aplikasi atau platform digital atau sering disebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding.

SCF Metode Pengumpulan Dana dengan Skema Patungan

SCF merupakan metode pengumpulan dana dengan skema patungan yang dilakukan oleh pemilik bisnis atau usaha untuk memulai atau mengembangkan bisnisnya.

Nantinya investor bisa membeli dan mendapatkan kepemilikan melalui saham, surat bukti kepemilikan utang (obligasi), atau surat tanda kepemilikan bersama (sukuk). Saham dari usaha tersebut diperoleh sesuai dengan persentase terhadap nilai besaran kontribusinya.

Dengan SCF, investor dan pihak yang membutuhkan dana dapat dengan mudah dipertemukan melalui suatu platform (sistem aplikasi berbasis teknologi informasi) secara online. Investor akan mendapatkan keuntungan dalam bentuk dividen atau bagi hasil dari keuntungan usaha tersebut yang dibagikan secara periodik.

Bukan hanya itu saja, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan kesempatan luas bagi para investor ritel, khususnya yang berdomisili di daerah kedudukan UKM yang menerbitkan SCF untuk turut berkontribusi dalam pengembangan ekonomi di daerahnya masing-masing.

Syarat Menerbitkan SCF

Untuk bisa menerbitkan SCF, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM, antara lain harus memiliki badan hukum terlebih dahulu, minimal memiliki CV atau PT. Persyaratan lainnya adalah mempunyai laporan keuangan secara rutin yang diterbitkan tiap tahun.

UMKM bisa mendapatkan pendanaan melalui penawaran surat berharga (efek), baik berupa saham maupun berupa obligasi atau sukuk. UMKM dapat menawarkan efeknya melalui SCF, UMKM menjadi penerbit yang menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.

UKM sebagai penerbit nantinya akan menawarkan efeknya melalui penyelenggara SCF yang memiliki izin dari OJK.

Perkembangan Industri SCF

Berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai sumber, perkembangan industri Securities Crowdfunding (SCF) di 2025 menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, terutama di kuartal pertama, dengan peningkatan drastis penghimpunan dana sebesar 126,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Hal ini menandakan peningkatan minat investor pada model pendanaan ini. Sektor SCF juga menunjukkan pertumbuhan positif dalam segmen syariah hingga April 2025, dengan penghimpunan dana mencapai Rp 841,32 Miliar. Secara keseluruhan, Sektor Jasa Keuangan (SJK) di Indonesia tetap stabil dan diproyeksikan akan terus tumbuh positif di 2025, dengan target penghimpunan dana pasar modal sebesar Rp 220 triliun.***

Tag Securities Crowdfunding Pembiayaan Alternatif untuk UMKM

Terkini