Upaya ‘Membersihkan’ Uang Haram Narkoba Terkuak, Polisi Gercep Sita Lima Ruko Mak Gadih!
Riau

Sepandai-pandai tupai melompat pasti sekali waktu akan jatuh juga. Peribahasa ini agaknya cocok untuk menggambarkan kelakuan Hj Nur yang dalam proses hukum terungkap kalau uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli sejumlah property. Di antaranya adalah lima ruko yang kemudian disita pihak kepolisian.
Dalam keterangan Humas Polri diungkapkan, Polres Indragiri Hulu (Inhu) telah menyita lima unit ruko milik Hj Nur alias Mak Gadih terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal narkotika. Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum terhadap Nur yang diduga kuat terlibat dalam jaringan tindak pidana narkotika.
Penyitaan dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen resmi yang dimiliki oleh Polres Inhu dan surat dari Pengadilan Negeri Rengat. Pemasangan spanduk tanda penyitaan dilaksanakan pada Selasa, (3/12/2024) di dua lokasi strategis di Jalan Sultan, Kelurahan Kampung Dagang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu. Rincian properti yang disita meliputi: tiga unit ruko di RT 005 RW 003, dua unit ruko di RT 006 RW 001.
Baca Juga: Jalan Longsor di Inhu belum Ditangani Pemkab, Pj Gubri Langsung Tinjau Lokasi
Proses Penyitaan Lancar dan Kondusif. Kegiatan penyitaan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy.
Dalam keterangannya, Kasubsi Penmas Aiptu Misran menjelaskan, proses penyitaan berjalan lancar dan kondusif, dipimpin loleh Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy.
Menurut Aiptu Misran, langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang memiliki dampak luas, termasuk upaya pencucian uang dari hasil kejahatan.
Baca Juga: Polda Riau Sita 79,65 Kg Sabu dan 30.040 Butir Ekstasi, Irjen Iqbal: Kampung Narkoba akan Terus Digempur!
“Penyitaan ini adalah bentuk nyata dari komitmen kami dalam menindak pelaku tindak pidana narkotika dan pencucian uang. Properti yang disita akan menjadi barang bukti penting dalam proses hukum lebih lanjut dan kasus ini terus bergulir,” ujar Misran.
Diperkirakan, masih ada asset lainnya terkait dengan kejahatan narkotika, yang juga akan disita. Menurut Misran, langkah ini diambil untuk memutuskan mata rantai kejahatan serta mencegah upaya pelaku dalam menyamarkan hasil kejahatannya.
Penyitaan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjadi peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan hasil kejahatan untuk aktivitas pencucian uang. Polres Inhu juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait tindak pidana narkotika maupun TPPU.***