Update SK Pengangkatan TMT CPNS dan PPPK 2024
Politik

Pengangkatan CPNS 2024 digelar serentak pada 1 Oktober 2025, dan PPPK 2024 digelar sertentak pada 1 Maret 2026.
Keputusan itu berdasarkan kesimpulan hasil Rapat Kerja dan Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Menpan-RB dan Kepala BKN pada 5 Maret 2025.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menerbitkan update mengenai SK Pengangkatan CPNS 2024.
Baca Juga: Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 2: Berikut Cara Cek di Situs BKN dan Instansi Terkait
Pengangkatan CPNS 2024 dan TMT PPPK
BKN meminta semua instansi tetap melanjutkan proses penerimaan CPNS 2024 hingga tahap penerbitan SK (Surat Keputusan).
Penerbitan SK Terhitung Mulai Tanggal (TMT) yang tertuang dalam SK CPNS 2024 sama, yakni 1 Oktober 2025.
Baca Juga: Sebelas Orang di Komisi I DPR Positif Covid-19, Rapat Ditiadakan
Dengan penyesuaian tanggal TMT CPNS dan PPPK 2024 sebagai upaya Pemerintah menindaklanjuti permohonan banyak instansi untuk menunda TMT pengangkatan CASN 2024.
Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, penyesuaian jadwal dilakukan karena banyak instansi yang mengajukan permohonan penundaan. Atau pengunduran terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
Update SK Pengangkatan CPNS 2024
Kepala BKN telah meminta semua instansi memberikan SK CPNS 2024 dengan mencantumkan TMT 1 Oktober 2025.
Selanjutnya, instansi tempat bertugas harus menerbitkan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) juga pada 1 Oktober 2025.
Dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B penyesuaian hasil seleksi CPNS 2024 adalah sebagai berikut:
Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober 2025.
Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
Kapan TMT PPPK?
TMT untuk PPPK pada 1 Maret 2026. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.
Berikut penyesuaian hasil seleksi PPPK 2024:
- Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.
- Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 1 Februari 2026.
- Peserta seleksi PPPK 2024 yang dinyatakan lolos tetapi pada 1 Maret 2026 telah melampaui syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja 1 (satu) tahun.