Usai Diamankan Polisi, Pengasuh Day Care di Medan Resmi Jadi Tersangka
Daerah

Polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap babysitter atau pengasuh Day Care di Medan yang melakukan kekerasan terhadap balita.
"Tersangka UP alias T (29), pekerjaan babysitter Murni Day Care," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba saat menggelar konferensi pers, Kamis (10/10/2024).
Ia mengatakan dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti flashdisk berisi rekaman CCTV terkait aksi dugaan penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Saat Banjir Rob Melanda, Remaja di Belawan Malah Tawuran
Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 76C UU No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 3,6 tahun.
Dari pemeriksaan, Jama, mengatakan alasan tersangka melakukan kekerasan terhadap korban karena kesal balita tersebut rewel dan sulit makan.
"Modusnya korban ini sering rewel, dan susah makan," katanya.
Baca Juga: Wilayah Sumut Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang Esok Hari
Meski sudah jadi tersangka, Jama mengatakan, pengasuh bayi tersebut tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.
Sebelumnya, video yang menampilkan aksi kekerasan terhadap anak balita yang dilakukan pengasuh day care atau layanan penitipan anak di Medan, menjadi viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, Rabu (9/10/2024) tampak pengasuh wanita tersebut sedang menyuapi makanan ke balita laki-laki tersebut. Saat sedang memberikan makanan, tampak pengasuh melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Pengasuh bayi tersebut melakukan tindakan kekerasan terhadap korban berupa cubitan ke arah dada korban. Aksi kekerasan terhadap balita malang tersebut terekam kamera CCTV di dalam rumah penitipan anak tersebut.
Video CCTV yang merekam aksi kekerasan terhadap anak ini kemudian beredar luas di media sosial dan menjadi viral. Berdasarkan penelusuran awak media, tindakan kekerasan terhadap anak balita itu terjadi di Murni Day Care di Jalan Abadi, Medan Sunggal.