Video Viral Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Durasi 7 Menit, Benarkah?

Lifestyle

Minggu, 14 September 2025 | 18:46 WIB
Video Viral Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Durasi 7 Menit, Benarkah?
Kolase Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. (Instagram / Tangkapan layar YouTube)

Heboh kemunculan video viral berdurasi 7 menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach beredar di media sosial.

rb-1

Video ini kaitkan dengan sebuah flashdisk putih yang hilang saat rumah Ahmad Sahroni dijarah.

Kemunculan link video viral Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach ini kemudian ramai diburu warganet, yang penasaran dengan isi videonya.

Baca Juga: Fenomena Gua Safawardi Sempat Viral Disebut Tembus ke Mekah, Simak Penjelasan Arkeolog

rb-3

Lantas, apakah link video 7 menit benar menampilkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach?

Berdasarkan penelusuran, hingga kini tidak ada bukti valid terkait isi video tersebut, dan isu itu sudah ditegaskan sebagai hoaks oleh Partai NasDem yang menyatakan bahwa narasi tersebut adalah disinformasi dan fitnah untuk menyerang nama baik keduanya.

Penyebaran video palsu atau berita hoax di Indonesia diatur dan dapat dijerat dengan beberapa hukum, terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Viral Petugas Dishub di Medan Diduga Dianiaya Jukir, Apa Sebabnya?

Hukum dan Pasal Terkait

Ahmad Sahroni. [Instagram]Ahmad Sahroni. [Instagram]

- Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda sampai Rp 1 miliar.

- Pasal 28 ayat (2) UU ITE: Penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA juga dipidana dengan ancaman yang sama.

- Pasal 28 ayat (3) UU ITE: Menyangkut penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.

- Pasal 390 KUHP: Menyebutkan penipuan digital dengan ancaman penjara hingga 2 tahun.

- Pasal 311 KUHP: Menyangkut pencemaran nama baik dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

- Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946: Penyiaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dapat dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun.

Konsekuensi Penyebaran Video Palsu

Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]Ilustrasi penangkapan. [Istimewa]

- Ancaman pidana penjara sampai 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

- Sanksi sosial seperti rusaknya reputasi dan hubungan sosial.

- Penghapusan konten oleh pemerintah atau platform media sosial.

- Gugatan perdata oleh pihak yang dirugikan.

- Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah menyebarkan video atau informasi tanpa verifikasi agar tidak terkena jeratan hukum.

Penegakan hukum ini bertujuan untuk mengurangi dampak negatif hoax yang dapat merugikan individu, kelompok, atau masyarakat luas dan mengancam stabilitas sosial.

Tag Viral Ahmad sahroni Nafa urbach Video viral Sahroni

Terkini