Viral Kejahatan Gang Motor di Pekanbaru, Polisi Gercep Cokok 8 Orang Ternyata Anak di Bawah Umur
Kasus kejahatan geng motor Pekanbaru yang baru-baru ini videonya viral dan mendapat perhatian masyarakat, direspon dengan cepat oleh pihak kepolisian, Hanya dalam tempo singkat, polisi berhasil membekuk 8 orang pemuda di rumahnya masing-masing.
Dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025), dijelaskan polisi segera menindaklanjuti keresahan masyarakat atas aksi-aksi geng motor yang mengarah pada tindak pidana. Konferensi pers juga dihadiri Wakapolda Riau, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum), Kasubdit 3 Jatanras, dan Kasubdit Multimedia.
Wakapolda Riau/Foto: Humas Polri
Wakapolda Riau menyebut, pengungkapan kasus ini berawal dari video viral di media sosial yang menunjukkan aksi kejahatan jalanan oleh sekelompok pemuda. Video tersebut menunjukkan tindakan ancaman dan kekerasan yang mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP.
Kejadian ini terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.
Dirreskrimum Polda Riau menjelaskan, setelah viralnya informasi di salah satu platform media sosial, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan penindakan cepat. Hasilnya, delapan orang berhasil diamankan dari beberapa lokasi berbeda, sebagian besar di rumah masing-masing.
Tersangka Masih di Bawah Umur, 3 di Antaranya SMP
Para tersangka masih di bawah umur, dua di antaranya sebelumnya terlibat kasus pelanggaran berat bawa samurai, kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan/Foto: Humas Polri
Mirisnya, seluruh pelaku masih berstatus anak di bawah umur, bahkan tiga di antaranya masih duduk di bangku SMP.
Penindakan ini juga berkaitan dengan kasus sebelumnya yang terjadi di Swalayan Hawaii, di mana dua dari delapan pelaku telah lebih dulu terlibat tindak kekerasan berat menggunakan senjata tajam (samurai), dan perkaranya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan karena proses diversi tidak berhasil.
Foto: Humas Polri
Dalam kejadian terbaru, pelaku melintas menggunakan sepeda motor secara bergerombol dan dianggap meresahkan masyarakat. Ketika diteriaki oleh warga, kelompok ini justru kembali dan melakukan pengrusakan serta intimidasi, meskipun hingga kini belum ada laporan resmi dari masyarakat.
Barang Bukti yang Diamankan Dari hasil penangkapan, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3 buah double stick, 1 buah alat kejut listrik, 8 HP, 3 sepeda motor, pakaian pelaku dan helm korban.
Pada Senin, 2 Juni 2025, pukul 00.30 WIB, Tim dari Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi lokasi keberadaan pelaku. Selanjutnya, dilakukan penindakan cepat di kawasan Jalan Adisucipto II, Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, dan berhasil menangkap 8 pelaku yang diduga kuat terlibat dalam tindak kejahatan tersebut.
Wakapolda Riau menegaskan bahwa keberadaan Tim Raga Presisi Polda Riau akan terus digiatkan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kondusivitas Kamtibmas di wilayah hukum Polda Riau, khususnya dari ancaman kejahatan jalanan oleh kelompok bermotor.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang mencoba mengganggu ketertiban umum. Tindakan tegas akan kami ambil demi keamanan masyarakat,” tegasnya.