Hentikan Sementera Rekening Dormant, PPATK Temukan Lebih 28.000 Jual Beli Rekening

Nasional

Minggu, 18 Mei 2025 | 23:06 WIB
Hentikan Sementera Rekening Dormant, PPATK Temukan Lebih 28.000  Jual Beli Rekening
Sumber: PPARK

Berdasarkan Analisis dan pemeriksaan PPATK (Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) 2024, terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online.

rb-1

Demikian dilansir laman resmi PPATK, dikutip Minggu (18/5/2025).

Disamping perjudian online juga diketahui penggunaan rekening orang lain yang masif digunakan untuk penampungan hasil tindak pidana penipuan, perdagangan narkotika dan tindak pidana lainnya.

Baca Juga: Tegas! Pemerintah Bakal Coret 571.410 Penerima Bansos Terlibat Judol dan Terorisme

rb-3

Salah satu yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal adalah penggunaan rekening dormant (rekening bank yang tidak aktif atau tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu-red), dari para nasabah yang penguasaannya atau pengendaliannya dilakukan oleh orang lain.

Sumber: PPATK

Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah-nasabah, yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant.

Nasabah Bisa Mengajukan Reaktivasi

Baca Juga: DPR Akan Panggil PPATK Terkait Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu

Atas penghentian tersebut, maka nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi ke cabang masing-masing bank dengan memenuhi prosedur reaktivasi sebagaimana yang dipersyaratkan oleh perbankan ataupun menghubungi PPATK untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikitpun atas dana yang dimiliki di perbankan.

Disamping itu, penghentian sementara transaksi tersebut juga bertujuan sebagai: Pemberitahuan kepada nasabah bahwa yang bersangkutan memiliki rekening di perbankan yang bersatus dormant; Pemberitahuan kepada ahli waris ataupun Pimpinan Perusahaan (bagi nasabah Korporasi) apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.

PPATK menegaskan, langkah tersebut semata-mata dilakukan untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik.***

Tag PPATK Rekening Dormant Rekening Penampung Hasil Kejahatan UU No.8 Tahun 2010

Terkini