Wajib Tahu! Pajak UMKM Digital 0,5 Persen dari Omzet, Siapa Saja yang Kena?

Nasional

Minggu, 29 Juni 2025 | 08:02 WIB
Wajib Tahu! Pajak UMKM Digital 0,5 Persen dari Omzet, Siapa Saja yang Kena?
Sri Mulyani (Instagaram)

Pemerintah tengah merancang kebijakan pajak penghasilan (PPh) final bagi pelaku usaha perdagangan daring. Wacana ini menyasar para pedagang online dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar. Mereka nantinya akan dikenakan tarif pajak sebesar 0,5 persen dari total omzet kotor tahunan.

rb-1

Meskipun regulasi resmi belum diterbitkan, rencana ini telah menuai banyak reaksi di ruang publik, terutama di media sosial. Akun Instagram Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi salah satu tempat masyarakat menyampaikan berbagai pendapat mulai dari dukungan hingga kekhawatiran.

Dasar Hukum dan Sasaran Kebijakan

Baca Juga: Sri Mulyani Mundur dari Kabinet Merah Putih Ternyata Hoaks, Ini Kejadian Sebenarnya

rb-3

Kebijakan pajak untuk pedagang online ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Peraturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan memperkuat struktur perpajakan nasional.

Tarif PPh final 0,5 persen ini akan berlaku bagi pelaku usaha daring yang meraih omzet bruto dalam rentang Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun. Skema ini berlaku tanpa memandang platform berjualan—baik melalui marketplace, media sosial, maupun situs web pribadi.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa langkah ini diambil guna memperluas basis wajib pajak, meningkatkan kepatuhan perpajakan pelaku UMKM digital, dan menyelaraskan kontribusi antara pelaku usaha konvensional dan digital terhadap penerimaan negara.

Baca Juga: Jerome Polin Sindir Sri Mulyani Soal Gaji Rendah Guru dan Dosen

Tantangan Implementasi dan Respons Masyarakat

Meski tujuan kebijakan ini dinilai positif, implementasinya di lapangan diprediksi tidak mudah. Pemerintah perlu menyiapkan sistem yang mampu menjangkau dan memantau jutaan pedagang online dengan beragam skala usaha dan platform. Mekanisme pengawasan, transparansi data, serta edukasi kepada pelaku usaha menjadi kunci keberhasilan penerapannya.

Di sisi lain, banyak pelaku UMKM digital menyuarakan kekhawatiran. Mereka mempertanyakan kesiapan sistem perpajakan, potensi beban tambahan bagi usaha kecil, dan risiko turunnya omzet akibat tekanan biaya.

Meski demikian, sejumlah pihak mendukung kebijakan ini sebagai langkah menuju keadilan fiskal. Ekonomi digital yang terus berkembang memang selayaknya berkontribusi terhadap pembangunan nasional melalui sistem pajak yang sah dan proporsional.

Untuk saat ini, pemerintah masih dalam tahap finalisasi aturan. Sosialisasi dan dialog dengan pelaku usaha diharapkan menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kebijakan, agar penerapannya nanti tidak menimbulkan gejolak atau kesalahpahaman di masyarakat.

Tag sri mulyani pph naikin pph pedagang dering

Terkini