Waktu Puskesmas Kota Bengkulu Penuhi Syarat Jadi BLUD Tinggal 21 Hari
Bengkulu

FTNews, Kota Bengkulu--- Seluruh Puskesmas di Kota Bengkulu punya sisa waktu 21 hari lagi untuk menyelesaikan 5 dokumen sebagai syarat untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Hingga saat ini belum ada Puskesmas yang menyelesaikan dokumen tersebut.
Dilansir mediacenter_kotabengkulu, Plt Kadis Kesehatan Kota Bengkulu Joni Haryadi mengatakan dokumen itu masih diproses oleh masing-masing Puskesmas. Kalau pun sudah ada yang menyelesaikan, kata Joni pihak Puskesmas diminta mengkoreksinya kembali agar tidak ada kesalahan.
"Masih diproses, waktu yang diberikan selama 30 hari sejak tanggal 10 Juni. Artinya paling lambat 10 Juli dokumen sudah siap atau setidaknya satu hari sebelum 10 Juli sudah dilaporkan selesai dan siap untuk diusulkan," kata Joni
Baca Juga: Pemprov Riau Terima Penghargaan Provinsi Terbaik Coverage Zona Sumatera
Empat dokumen yang merupakan persyaratan PPK BLUD Puskesmas itu yakni dokumen RSB, dokumen SPM, dokumen pola tata kelola Puskesmas dan dokumen laporan keuangan.
"Mudahan-mudahan tidak ada kendala dan Puskesmas dapat menyelesaikannya tepat waktu," ujar Joni.
Sebelumnya seluruh Kepala Puskesmas termasuk Kepala TU dikumpukkan oleh Pj Walikota Bengkulu Arif Gunadi di ruang aula Dinas Kesehatan Kota Bengkulu melakukan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan 4 dari 5 dokumen persyaratan PPK BLUD Puskesmas.
Baca Juga: Resmikan IDTH, Presiden: Kita Jangan hanya Jadi Penonton, harus Jadi Pemain, Produsen
Rencana BLUD ini sudah sejak 2018 namun sampai sekarang belum juga terbentuk. Oleh karena itu tahun ini ditargetkan selesai. Seluruh Kepala Puskesmas juga sudah diikutkan diklat masalah BLUD ke Jogja agar mengerti dan paham syarat-syarat untuk menjadi BLUD.***