Yasin 'Kaki Tangan' Samuel Ditangkap Polda Jatim, Kasus Pengusiran Nenek Elina
Polda Jawa Timur menangkap M Yasin, salah satu tersangka kasus kekerasan dan pengusiran nenek Elina Widjajanti (80) di Surabaya, Jatim.
Yasin yang merupakan 'kaki tangan' Samuel Adi Kristanto (SAK)—pelaku utama yang mengerahkan sejumlah orang mengusir nenek Elina—ditangkap kemarin.
Setelah ditangkap, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sempat mengamankan tersangka ke Polsek Wonokromo Surabaya sekira pukul 17.15 WIB.
Baca Juga: Bentuknya Tak Lazim, Viral Patung Macan Putih di Kediri Tuai Perbincangan
Setelahnya Yasin langsung dibawa ke Mapolda Jatim. Penyidik masih mendalami perkara pengusiran nenek Elina ini.
Tidak tertutup kemungkinan ditetapkannya tersangka tambahan. Sebab, peristiwa itu melibatkan lebih dari dua orang.
"Perkara ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka tambahan," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Babak Baru Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Samuel Pelaku Utama Ditangkap!
Ditahan di Rutan Polda Jatim
Saat ini, Yasin ditahan di Rutan Polda Jatim untuk memperlancar proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Kasus kekerasan terhadap nenek Elina sebelumnya menjadi sorotan publik setelah video kejadiannya viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut terlihat sejumlah anggota ormas berpakaian merah memaksa korban keluar dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Korban tampak ditarik, diseret, hingga digotong secara paksa, sehingga memicu kecaman luas dari masyarakat dan desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas.
Samuel Ditangkap dan Jadi Tersangka
Samuel Adi Kristanto, pelaku utama yang mengerahkan sejumlah orang mengusir nenek Elina di Surabaya, Jatim, ditangkap polisi, Senin (29/12/2025). [Dok. Polisi]Selain Yasin, Polda Jatim juga telah menangkap dan menetapkan Samuel sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan berbasis scientific crime investigation (SCI) atau penyelidikan ilmiah.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan penjara.