Babak Baru Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya, Samuel Pelaku Utama Ditangkap!
Kasus pengusiran paksa terhadap nenek Elina Widjajanti di Surabaya, Jawa Timur, memasuki babak baru. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka yakni Samuel Ardi Kristanto (SAK) dan M Yasin (MY). Samuel telah ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda Jatim pada hari ini, Senin (29/12/2025).
Dirreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Widi Atmoko menjelaskan, penetapan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan ahli berbasis scientific crime investigation dan gelar perkara pagi tadi.
Baca Juga: Viral Pria dari MADAS Bikin Video Ancaman 'Surabaya Lumpuh Total'
"Saat ini SAK sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan," ujar Widi kepada jurnalis, Senin (29/12).
Samuel Pelaku Utama
Baca Juga: Viral Ratusan Arek Suroboyo Turun ke Jalan Imbas Kasus Nenek Elina, Sweeping Atribut MADAS
Samuel sendiri diduga sebagai pelaku utama di balik perobohan rumah di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya. Sementara tersangka M Yasin tengah dalam pengejaran petugas.
"Kami meyakini ada peristiwa pidana sehingga kasus ini naik ke penyidikan. Kami pastikan proses perkara ini dilakukan secara profesional, independen dan sesuai fakta lapangan," ujar Widi.
Peran Tersangka
Foto kolase nenek Elina di Surabaya, Jatim, dipaksa keluar dari rumahnya. [TikTok]Adapun peran Samuel diduga membawa dan mengoordinasikan sejumlah orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Sedangkan M Yasin bersama tiga orang lainnya melakukan tindakan mengangkat dan membawa korban keluar dari rumahnya.
"Berdasarkan scientific crime investigation, kami menetapkan dua tersangka dan dimungkinkan akan ada tersangka lain setelah pendalaman pemeriksaan," sambungnya.
Tangan Diborgol
Dalam video yang beredar, tampak Samuel dibawa petugas ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim sekitar pukul 14.10 WIB.
Terlihat Samuel dibawa dengan tangan diborgol dan langsung masuk ke ruang penyidik tanpa memberikan keterangan apapun kepada awak media.
Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang dengan ancaman pidana lima tahun enam bulan.