Zaenal Mustofa Pengacara yang Gugat Ijazah Jokowi Mundur, Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

Nasional

Kamis, 24 April 2025 | 21:45 WIB
Zaenal Mustofa Pengacara yang Gugat Ijazah Jokowi Mundur, Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen
Zaenal Mustofa, pengacara yang sebelumnya terlibat dalam gugatan terhadap keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen di Polres Sukoharjo. [instagram]

Zaenal Mustofa, pengacara yang sebelumnya terlibat dalam gugatan terhadap keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen di Polres Sukoharjo.

rb-1

Ia diduga memalsukan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) untuk kepentingan pribadi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena sebelumnya ia dikenal sebagai salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah Jokowi.​

Adapun pengunduran dirinya dari kuasa hukum terkait kasus gugatan dugaan pemalsuan ijazah SMAN 6 Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Baca Juga: Garuda Nusantara Raih Emas, Jokowi Ucapkan Selamat

rb-3

“Saya hari ini (Kamis) akan mengundurkan dari kuasa hukum. Karena berseliwerannya di sosial media, yang mana seolah-olah perkara ini (ijazah palsu Jokowi) akhirnya merembet ke saya," ujar Zaenal, Kamis (24/4).

Zaenal Mustofa, pengacara yang sebelumnya terlibat dalam gugatan terhadap keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kini menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen di Polres Sukoharjo. [instagram]

Dia mengatakan pihaknya ingin berkonsentrasi untuk menangani perkara yang menimpanya. Langkah ini dilakukan biar tidak mengganggu teman-teman yang sedang berjuang di PN Solo.

“Saya fokus menangani perkara saya. Sekaligus saya juga kepada teman-teman itu biar tidak terganggu, kasihan juga ini sedang berjuang tapi nanti tercoreng dengan isu saya,” katanya.

Baca Juga: Mampir ke Bakso Bandongan, Lokasi Jokowi dan Prabowo Makan Siang

Ditanya terkait kasus ini yang diketahui merupakan kasus 2023, tetapi baru ditetapkan tersangka tahun ini, Zaenal enggan menyampaikan secara jelas.

"Kalau itu sudah saya jawab berkali-kali nggeh. Saya kan sudah pakai Penasihat hukum (PH), biar nanti PH saya akan memberikan keterangan," kata dia.

Zaenal menyebut bahwa kasus yang menimpa dirinya itu sangat janggal.

"Karena apa, satu Asri sebagai pelapor tidak memiliki legal standing sama sekali. Yang kedua dalam laporannya Asri itu membuat laporan seolah-olah terjadi peristiwa hukum di tanggal 12 Desember 2019 di tempatnya Asri,” kata dia.

Pada kenyataannya, lanjut dia, ketika dirinya diklarifikasi diundang oleh penyidik, ternyata objek yang dijadikan laporan adalah dokumen yang terbit di 2009.

“Dokumen itu surat transfer dan transkrip yang notabene dianggap palsu," pungkasnya.

Jokowi [ist]

Zaenal merupakan bagian dari tim pengacara Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang menggugat keabsahan ijazah UGM milik Presiden RI ke-7 Joko Widodo.

Polres Sukoharjo menjerat Zaenal dengan pasal 263 ayat 2 KUHP. Kasatreskrim Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin mengatakan Zaenal ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025.

"Penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, kami lakukan kemarin. Dalam perkara ini, yang bersangkutan disangka melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP tentang dugaan pemalsuan dokumen," kata Zaenudin.

Tag Jokowi Pengacara Isu Ijazah Palsu Jokowi Ijazahb Palsu

Terkini