Bobol Data Anak- anak Inggris, TikTok Didenda Rp238 Miliar
Forumterkininews.id, London- Pengawas data Inggris mendenda TikTok sebanyak USD16 juta (Rp238 Miliar). Karena melanggar undang-undang perlindungan data termasuk dengan menggunakan data pribadi anak-anak berusia di bawah 13 tahun. Tanpa persetujuan orang tua.
Melansir Reuters, kantor Komisi Informasi (ICO) memperkirakan bahwa TikTok mengizinkan sebanyak 1,4 juta anak Inggris di bawah usia 13 tahun. Mereka menggunakan platformnya pada tahun 2020, meskipun TikTok menetapkan usia minimum untuk membuat akun adalah 13 tahun.
Baca Juga: "Wolf Moon", Bulan Purnama di Januari, Apa Dampaknya Bagi Bumi?
ICO menyebut pelanggaran data terjadi antara Mei 2018 dan Juli 2020, dengan aplikasi video milik China itu tidak melakukan cukup. Untuk memeriksa siapa yang menggunakan platform dan menghapus anak-anak di bawah umur.
Baca Juga : Australia Juga Larang TikTok di Ponsel Pemerintah
Baca Juga: Hoaks! Apple Telah Meluncurkan iPhone 16 Pro Max
"Ada undang-undang untuk memastikan anak-anak kita aman di dunia digital seperti di dunia fisik. TikTok tidak mematuhi undang-undang itu," kata Komisaris Informasi Inggris John Edwards.
Data anak-anak mungkin telah digunakan untuk melacak dan memprofilkan mereka, lanjutnya,  yang berpotensi menampilkan konten berbahaya atau tidak pantas kepada mereka.
Sementara itu,  seorang juru bicara TikTok mengatakan perusahaan tidak setuju dengan keputusan ICO. Tetapi senang denda telah dikurangi dari kemungkinan 27 juta pound yang ditetapkan oleh ICO tahun lalu.
"Kami berinvestasi besar-besaran untuk membantu anak-anak berusia di bawah 13 tahun keluar dari platform dan 40.000 tim keamanan kami yang kuat bekerja sepanjang waktu untuk membantu menjaga platform tetap aman bagi komunitas kami," kata juru bicara itu.