Enam Korporasi Jadi Tersangka Korupsi Impor Besi dan Baja

Forumterkininews.id, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung)  menetapkan 6 Korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait impor Besi atau Baja periode 2016- 2021.

Keenam korporasi yang ditetapkan tersangka, yakni PT. BES (PT Bangun Era Sejahtera), PT. DSS (PT Duta Sari Sejahtera), PT IB (Intisumber Bajasakti), PT JAK (Jaya Arya Kemuning), PT PAS (Perwira Adhitama Sejati), dan PT PMU (Prasasti Metal Utama).

“Penetapan 6 tersangka korporasi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada 27 Mei 2022 Jo Surat Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Supardi dalam konferensi pers di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (31/5).

Keenam tersangka korporasi dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara korupsi Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya Tahun 2016 s/d 2021.

Akibat perbuatannya, 6 Tersangka Korporasi disangkakan melanggar Kesatu, Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidiair Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Supardi.

Dan Kedua, Pertama: Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),

“Atau Kedua, Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” sambungnya. []

Artikel Terkait