Meski Hina Jokowi, Hotman Paris: Rocky Gerung Sulit Dipenjara

Hukum

Kamis, 03 Agustus 2023 | 00:00 WIB
Meski Hina Jokowi, Hotman Paris: Rocky Gerung Sulit Dipenjara

Forumterkinews.id, Jakarta - Meski secara terang-terangan pengamat politik telah menghina Presiden Joko Widodo, namun pengamat politik Rocky Gerung bakal sulit dipenjara.

rb-1

Menurut pengacara ternama, Hotman Paris, Rocky Gerung tidak bisa dipenjara karena ada satu faktor. Hal itu diungkapkannya di akun media sosial Instagram miliknya.

"Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan undang-undang ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik," katanya.

Baca Juga: Dua Mantan Pejabat Dinas PUPR Muba Divonis 4,5 Tahun Penjara 

rb-3

Masalahnya karena pencemaran nama baik adalah delik aduan, maka harus korbannya yang melapor ke polisi. Dengan demikian, menurutnya, maka aduan para relawan Jokowi tidak akan digubris oleh pihak kepolisian.

"Dalam hal ini, apa bila Pak Presiden merasa dirugikan, maka dia harus melapor ke polisi. Itulah SOP praktik UU ITE sekarang ini," tambahnya.

Hotman Paris mengatakan dia juga pernah mengalami kejadian yang mirip. Di mana dia mendapatkan tuduhan di media sosial.

Baca Juga: Terbang dari Halim, Jokowi Takziah ke Rumah Duka Syarifah Salma

"Apa yang terjadi lebih parah lagi. Itu si Poltak memposting Instagram melakukan kejahatan seks dan mempunyai kelainan seksual. Makanya, saya pribadi yang melaporkan," katanya.

"Jadi, pencemaran nama baik adalah delik aduan. Jadi, harus korban yang melaporkan si pelaku," tambahnya.

Baca Juga: Giliran Repdem Laporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, diberitakan Rocky Gerung dilaporkan relawan Jokowi ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, dia diduga telah menghina Jokowi.

Terbaru, giliran Relawan Demokrasi Perjuangan (Repdem) melaporkan pengamat politik itu ke Polda Metro Jaya.

Tag Hukum Jokowi Hotman Paris Rocky Gerung Hina Presiden

Terkini