Pasutri Pelaku TPPO Diringkus Polisi, 22 Warga Jadi Korban

Forumterkininews.id, Jakarta – Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AG (laki-laki) san F (perempuan) pelaku Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) diringkus tim Subdit III Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada (7/6) lalu.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah mengatakan keduanya diamankan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan H. Kotong Nomor 3 RT 11 RW 3 Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Selain kedua tersangka juga didapat fakta bahwa dirumah tersebut dijadikan tempat untuk menampung 15 calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan bekerja di negara Arab Saudi,” kata Auliansyah, di Mapolda Metro Jaya, pada Kamis (8/6).

Kemudian ia mengatakan bahwa tim kembali melakukan penyelidikan dan diapatkan lagi 7 pekerja migran Ilegal lainnya di PT UBS tepatnya di Jalan Pertengahan Nomor 38 RT 013 RW 007 Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“Dimana ditemukan fakta juga bahwa dari 7 calon pekerja migran tersebut dijadwalkan akan diberangkatkan pada tanggal 7 Juni 2023 dengan rute penerbangan Surabaya, Singapura, Srilangka, dan Arab Saudi,” ucap Auliansyah.

Selain itu pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa 18 buah paspor beserta visa, 1 unit mobil Toyota Avanza, dan 19 Tiket Pesawat.

Akibat perbuatannya tersebut, Para tersangka dikenakan Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Dan Atau Pasal 53 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 (Lima belas) tahun.

Kemudian juga dijerat Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Serta Pasal 81 jo Pasal 67 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

Artikel Terkait