11 Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk di Nagan Raya
Hukum

FT News - Sebanyak 11 pelanggar syariat Islam di Kabupaten Nagan Raya, dihukum cambuk di hadapan khalayak ramai.
Proses hukuman cambuk digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Jumat 4 Oktober 2024.
Kepala Kejari Negeri Nagan Raya Djaka Bagus Wibisana mengatakan, dari 11 orang yang dihukum cambuk diantaranya dua orang terpidana pasangan jarimah zina masing-masing berinisial SH dan ZN.
Baca Juga: Polda Metro Ungkap 66 Tersangka Terkait dengan Kasus Kriminalitas
"Mereka dicambuk sebanyak 100 kali," katanya dikutip Sabtu (5/10/2024).
Ilustrasi Cambuk Ilustrasi cambuk. (Shutterstock)
Kemudian, enam orang terpidana judi daring juga turut dieksekusi pidana cambuk sebanyak delapan kali cambuk, terdiri dari AN, MD, TY, SI, SS serta AZ.
Baca Juga: Muzakir Manaf: Prabowo Setia dengan Aceh
Sedangkan seorang terpidana lainnya berinisial RP dicambuk sebanyak empat kali karena terbukti melakukan jarimah maisir (judi).
Jaksa juga turut mengeksekusi dua terpidana jarimah khalwat (mesum) kepada MW dan MA masing masing dicambuk sebanyak enam kali.
Ilustrasi judi online. Foto: canva
Dirinya berharap masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, agar dapat menjauhi perbuatan ataupun pekerjaan yang bertentangan dengan hukum dan syariat Islam, sehingga tidak harus menjalani pidana cambuk.