146.260 Narapidana Terima Remisi Khusus Idul Fitri 1444 H
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Sebanyak 146.260 narapidana dari jumlah 196.371 warga binaan beragama Islam di Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dari jumlah tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I, yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian. Sementara 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Penerima RK Idul fitri 1444 H itu terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum.
Baca Juga: Petinggi ACT Kembali Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
Kemudian, wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatra Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat ada 15.475 orang, dan Jawa Timur 15.408 orang.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (Pas) Rika Aprianti mengatakan bahwa pemberian RK lebaran ini merefleksikan Idul fitri sebagai kemenangan atas perjuangan melawan hawa nafsu.
Kemenangan tersebut juga berlaku bagi narapidana yang dengan serius terus bertaubat dan memperbaiki diri.
Baca Juga: Satu Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Ignatius Diberi Sanksi Patsus
Hal tersebut sebagaimana sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly yang dibacakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia pada kegiatan penyerahan Remisi Khusus Idul fitri 1444 H.
"Bapak Menteri menyebut bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA," tutur Rika dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (22/4).
Rika menambahkan, pemberian remisi merupakan reward atau penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang berguna.
"Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya.
Tak hanya mempercepat reintegrasi sosial narapidana, pemberian RK Idul fitri juga dinilai berpotensi menghemat biaya anggaran makan narapidana hingga Rp 72.810.405.000.
Rika mengatakan bahwa RK yang diterima narapidana pada lebaran tahun ini merupakan salah satu hasil produk digitalisasi pelayanan publik yang diselenggarakan secara terintegrasi antara Unit Pelaksana Teknis, Kantor Wilayah, dan Ditjen Pas.
Menurutnya, pelayanan publik berbasis teknologi informasi yang dikembangkan merupakan salah satu upaya meminimalisasi praktik pungutan liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan," ucap Rika.
Terakhir, Rika berpesan kepada seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur, serta berguna bagi pembangunan bangsa.
"Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pemasyarakatan mengucapkan, selamat Idul fitri 1 Syawal 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat," tutupnya.