21 Februari Peringati Hari Peduli Sampah Nasional : Sejarah Kelam TPA Leuwi Gajah Tewaskan 157 Orang
Kesehatan

Setiap 21 Februari, Indonesia selalu memperingati Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).
Perayaan dilakukan setiap tahun untuk mengajak masyarakat peduli terhadap sampah yang dihasilkan agar tidak mencemari dan memberikan efek buruk terhadap lingkungan.
Tentunya HPSN tidak lahir dan hadir begitu saja. Namun ada sejarah kelam yang pernah terjadi pada 21 Februari 2005 silam.
Baca Juga: Hari Peduli Sampah 2024: Ingat Tragedi Leuwigajah, Kelola Sampahmu!
HPSN sendiri diinisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa belas tahun lalu.
Inisiasi ini berawal dari tragedi longsornya gundukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2005.
Saat itu, gunungan sampah setinggi 60 meter dengan panjang 200 meter longsor akibat hujan deras yang terjadi semalaman. Selain itu, ledakan gas metana yang timbul dari tumpukan sampah turut memicu longsoran sampah dalam jumlah besar.
Akibat peristiwa tersebut, dua permukiman yang berjarak sekitar 1 kilometer dari TPA Leuwigajah, yaitu Kampung Cilimus dan Kampung Pojok Timur, tertimbun sampah.
Jutaan meter kubik sampah longsor menimbun puluhan rumah dan menyebabkan 157 orang meninggal dunia.
Tragedi ini dipicu oleh manajemen pengelolaan sampah yang buruk, di mana TPA Leuwigajah menerapkan sistem open dumping, yaitu sampah dibuang dan ditumpuk begitu saja.
Tanggal tragedi longsornya gunungan sampah di TPA Leuwigajah akhirnya menjadi tonggak sejarah lahirnya Hari Peduli Sampah Nasional.
Kejadian ini menjadi peringatan agar tragedi serupa tidak terulang lagi dan menjadi pengingat bagi masyarakat maupun pemerintah untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
Adapun tema peringatan HPSN kali ini adalah “Kolaborasi untuk Indonesia Bersih”.
Kegiatan selama peringatan HPSN akan difokuskan pada berbagai upaya pengelolaan sampah.
Rangkaian kegiatan diselenggarakan melalui Bulan Peduli Sampah Nasional selama Februari, sebagaimana dilansir dari edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ragam kegiatannya dilakukan dari tingkat nasional hingga daerah, yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, hingga elemen masyarakat.
Berbagai kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai bagian untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang terintegrasi.