21 Jenis Penyakit tak Ditanggung JKN Jadi Sorotan, Ini Klarifikasi BPJS Kesehatan
Nasional

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merespon berbagai pemberitaan yang menyebut ada 21 jenis layanan atau penyakit yang tidak dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
BPJS Kesehatan meminta agar masyarakat tidak panik terkait berita tersebut dan meminta memahami aturan yang berlaku secara menyeluruh.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, kebijakan layanan yang tidak dijamin BPJS Kesehatan sudah ada sejak lama, bahkan sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004. Kebijakan tersebut bukan baru, sudah ada di Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang kemudian diperbarui dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Alasan Cedera Kecelakaan Kerja, Narkoba, Oplas, tidak Dijamin BPJS Kesehatan
Ada beberapa alasan kenapa layanan tersebut tidak dijamin BPJS Kesehatan. Salah satunya karena layanan tersebut menjadi wewenang instansi lain.
Contohnya, lanjut Rizzky menjelaskan, cedera akibat kecelakaan kerja yang dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, atau PT ASABRI, sesuai ketentuan masing-masing.
“Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan dengan tujuan estetika seperti operasi plastik atau pemasangan kawat gigi untuk mempercantik diri, serta layanan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia,” ucapnya.
Ada juga layanan untuk ketergantungan narkoba yang ditangani oleh BNN, alat kontrasepsi yang ditangani oleh BKKBN, dan layanan korban kekerasan yang menjadi kewenangan LPSK. Semua ini diatur melalui regulasi yang jelas.
Layanan Komplementer dan Pengobatan Alternatif
Foto: Instagram BPJS KesehatanLayanan
komplementer dan pengobatan alternatif seperti terapi herbal, akupuntur, atau metode lain yang belum terbukti secara ilmiah juga tidak dijamin oleh JKN. Disebutkan bahwa setiap metode pengobatan harus melalui proses Health Technology Assessment (HTA) untuk memastikan manfaat klinis, keamanan, dan efisiensi biaya.
HTA ini penting agar Dana Jaminan Sosial (DJS) digunakan seefisien dan sebijak mungkin bagi pelayanan yang benar-benar terbukti secara medis dan dibutuhkan peserta.
Ribuan Penyakit Termasuk Penyakit Berat Berbiaya Tinggi Ditanggung
Di luar berbagai permasalahan itu, BPJS Kesehatan atau Program JKN sesungguhnya memiliki cakupan manfaat yang luas. Ada ribuan jenis diagnosis penyakit yang dijamin tercantum dalam Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
Bahkan, layanan penyakit kronis berbiaya tinggi seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, talasemia, hemofilia, serta insulin untuk penderita diabetes, sepenuhnya dijamin oleh JKN selama ada indikasi medis yang sah.
Ini membuktikan bahwa Program JKN hadir untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang membutuhkan perawatan jangka panjang.***