3 Anggota Polda Sumut Dipatsus Usai Tabrak Wanita, Korban Masih Kritis
Tiga personel Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi ditempatkan di tempat khusus (Patsus) oleh Bidpropam usai menabrak seorang wanita pejalan kaki, Elyda Delvian Tamin (26), hingga kritis.
Sebelum kecelakaan terjadi, ketiganya diduga dalam kondisi mabuk usai keluar dari tempat hiburan malam (THM) di Jalan Puteri Merak Jingga, Medan Barat.
Kasubbid Paminal Bid Propam Polda Sumut Kompol Candra menjelaskan ketiga pelaku yakni berinisial PP, ST, dan GI kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Bidpropam.
Baca Juga: Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada Serentak 2024, Polrestabes Medan Intens Gelar Pojok Pilkada Damai
Polisi mengungkap 3 oknum Polda Sumut kini sudah dipatsus. [Ari FT News]
“Ketiganya sudah diproses dan dimasukkan ke Patsus. Setelah menabrak korban, mereka sempat melarikan diri karena panik dan takut diamuk warga, namun akhirnya menyerahkan diri ke Satlantas,” ungkapnya, Kamis 30 Oktober 2025.
Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, menambahkan hasil olah TKP menunjukkan kejadian terjadi di badan jalan tanpa indikasi kesengajaan.
Baca Juga: Viral Penampakannya Kayu Gelondongan saat Banjir Sumatera, Kemenhut: Kayu Lapuk...
Ilustrasi kecelakaan. [Pexels]
“Barang bukti mobil Honda Brio sudah kami amankan. Antara korban dan pelaku tidak saling mengenal. Saat itu korban hendak berjalan masuk ke area parkir,” jelasnya.
Sementara itu, kondisi korban masih kritis dan belum sadarkan diri. Ayah korban, Suratman (59), menyebut anaknya mengalami luka berat di beberapa bagian tubuh.
“Enam tulang rusuk patah, lutut retak, dan pembuluh darah di kepala pecah. Kami berterima kasih kepada Dir Samapta dan Kabid Propam yang sudah menjenguk langsung, juga atas bantuan santunan dari Propam Mabes Polri. Kami berharap kasus ini segera tuntas,” tuturnya.