UMP di Sumut Sudah Naik, Mengapa Daya Beli Pekerja Masih Tertekan?
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026 sebesar 7,9 persen menjadi Rp3.228.971 belum sepenuhnya mampu meredam keluhan pekerja.
Meski secara nominal meningkat, banyak buruh menilai kenaikan tersebut belum sebanding dengan tekanan kebutuhan hidup yang terus membesar.
Pengamat ekonomi Sumatera Utara, Gunawan Benjamin, menilai kondisi ini wajar terjadi.
Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam
Menurutnya, penetapan UMP oleh Gubernur Sumatera Utara sudah mengacu pada formula pemerintah dengan batas atas nilai alfa serta mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Pengamat Ekonomi Gunawan Benjamin. [Istimewa]
“Kenaikan UMP pada dasarnya sudah memperhitungkan inflasi dan bahkan menambahkan kenaikan pendapatan di atas inflasi yang terjadi. Namun persoalannya, dampak kenaikan upah ini tidak dirasakan merata oleh seluruh pekerja,” ujar Gunawan, Selasa (22/12/2025).
Baca Juga: Terima B1-KWK dari Hanura, Edy Rahmayadi: Jadi Tambahan Semangat
Gunawan menjelaskan, kenaikan UMP hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun bergantung pada struktur dan skala upah di masing-masing perusahaan.
“Harapannya tentu kenaikan upah pekerja di atas satu tahun bisa lebih besar dari laju inflasi. Kalau tidak, maka pengeluaran akan terus lebih besar dari pemasukan,” jelasnya.