41.026 Konten Terkait Judi Online Kembali Ditutup
Nasional

Sebanyak 41.026 konten terkait dengan judi online kembali ditutup Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawati mengatakan jumlah tersebut terhitung sejak 25 hingga 29 November 2024. Di mana tiga akun media sosial dengan ratusan ribu pengikut termasuk di dalamnya, yaitu akun Instagram @anteuticc dengan 153 ribu pengikut, akun instagram @girlschathetic dengan 135 ribu pengikut, dan @netizen_jepng dengan 159 ribu pengikut.
"Sejak 2017 hingga Jumat 29 November 2024 Kementerian Komdigi secara berkesinambungan telah memblokir lebih dari 5,2 juta konten yang berhubungan dan terafiliasi dengan judi online," katanya dikutip dari Antara, Sabtu (30/11/2024).
Baca Juga: Profil dan Shio Xu Kai, Aktor China yang Dituduh Gemar Main Judi hingga Miliaran Rupiah
Rinciannya 382.649 konten pada situs web dan alamat IP, 17.823 konten atau akun di platform Meta, 8.881 file pada layanan berbagi file, 3.567 konten di Google/YouTube, 2.002 konten di platform X, 191 konten di Telegram, dan 75 konten di TikTok.
“Angka ini mencerminkan komitmen jangka panjang kami untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk perjudian daring,” ujarnya.
Baca Juga: Polisi Bingung, Tersangka AK Tidak Lolos Test Teknisi Komdigi Tapi Menjabat Sebagai Tim Pemblokiran Situs Judol
Dirinya mengingatkan masyarakat untuk terus waspada dan menghindari bahkan melaporkan konten atau akun yang terindikasi berhubungan dengan judol. Konten dan akun-akun itu sering kali menggoda dengan janji palsu untuk cepat kaya, namun kenyataannya sangat berbeda.
"Judi online bukanlah solusi, melainkan perangkap yang dirancang agar pemain terus-menerus kalah. Keberhasilan sejati datang dari usaha yang tekun dan berkelanjutan, bukan dari ilusi yang ditawarkan oleh perjudian," ucapnya.
Pihaknya telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di0811-9224-545 dan WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan," tukasnya.