5 Fakta Ahok Diperiksa KPK Dalam Kasus Korupsi LNG di PT Pertamina
Nasional
.jpg)
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau akrab dipanggil Ahok, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/1/2025).
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diperiksa KPK dalam dugaan kasus korupsi di PT Pertamina, sejak kedatangannya pada pukul 11.14 WIB.
Baca Juga: Biodata dan Agama Topan Ginting Kadis PUPR Sumut, Kini Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 M
"Buat saksi untuk perusahaan LNG Pertamina," ujar Ahok kepada wartawan sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK, Kamis siang.
Ahok juga menjelaskan, kasus tersebut mencuat saat dirinya masih menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
"Iya, karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat Kementerian BUMN juga waktu itu," ungkap Ahok.
Baca Juga: Mahfud MD Pinjam Pernyataan Abraham Samad Soal Mafia Tambang
Lantas seperti apakah fakta-fakta pemeriksaan Ahok di KPK dalam kasus itu? Berikut ulasannya.
1. Kerugian negara
Potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina, diperkirakan mencapai 124 juta dolar Amerika Serikat.
Sebelumnya angka ini pernah diungkap KPK sebagai bagian dari hasil Investigasi.
2. Penetapan tersangka
Kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina telah masuk dalam radar KPK.
Dan dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk dua petinggi PT Pertamina.
Mereka adalah Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina 2013-2014, Yenni Andayani, serta Direktur Gas PT Pertamina 2012-2014, Hari Karyuliarto.
3. Mantan Dirut Pertamina terseret
Dalam kasus ini, mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan telah divonis hukuman sembilan tahun penjara oleh pengadilan.
Karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG dan melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. Tanggung jawab kerugian
Dalam kasus ini, hakim memutuskan, perusahaan asal Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC, bertanggung jawab atas uang pengganti kerugian negara senilai 113 juta dolar AS.
Perusahaan tersebut dianggap tidak berhak mendapatkan keuntungan dari pengadaan LNG di PT Pertamina.
5. Peran Ahok dalam kasus
Ahok diperiksa sebagai saksi karena ketika kasus ini mencuat, ia masih duduk sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Dan dalam kasus ini, ia menyatakan telah mengirimkan surat ke Kementerian BUMN terkasit adanya dugaan pelanggaran dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.