KPK Selidiki Perintah Hapus Jejak Komunikasi di Kasus Bupati Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pihak yang memberikan perintah penghapusan jejak komunikasi dalam perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Penelusuran ini dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus tersebut.
KPK menemukan indikasi penghapusan percakapan dari sejumlah perangkat elektronik yang disita dalam rangkaian penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Temuan tersebut menguatkan dugaan adanya upaya menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan suap proyek.
Temuan KPK dari Penggeledahan dan OTT
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
Penggeledahan dilakukan setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan aliran dana dan komunikasi antarpihak.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mendapati adanya indikasi penghapusan data komunikasi yang diduga dilakukan setelah atau menjelang penindakan. Hal ini menjadi fokus pendalaman untuk mengetahui konteks serta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kpk Telusuri Aktor Di Balik Penghapusan Percakapan Kasus Bekasi
Penyidikan Terus Dikembangkan
Penyidik KPK kini menelusuri pihak yang diduga memberikan instruksi penghapusan komunikasi, termasuk motif di balik tindakan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk mengungkap peran pihak lain yang kemungkinan terlibat dalam dugaan praktik suap tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri alur perencanaan proyek serta pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.
Hingga saat ini, KPK masih mendalami seluruh barang bukti yang telah diamankan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi mengungkap konstruksi perkara secara utuh.