5 Fakta Kasus Narkoba Pebasket Jarred Dwayne Shaw di Indonesia

Olahraga

Kamis, 15 Mei 2025 | 16:45 WIB
5 Fakta Kasus Narkoba Pebasket Jarred Dwayne Shaw di Indonesia
Jarred Dwayne Shaw. (Instagram/@slimnojim16_)

Jarred Dwayne Shaw, pebasket Amerika yang bermain di Liga Basket Indonesia atau IBL kini menjadi tersangka kasus narkoba. Ia terbukti atas kepemilikan permen mengandung ganja atau Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol) dari Thailand.

rb-1

Gara-gara kasus narkobanya ini, Shaw telah diputus kontrak oleh Tangerang Hawks. IBL pun memasukkannya dalam daftar hitam atau blacklist. Pemain 34 tahun tersebut terbukti melanggar aturan.

Jarred Dwayne Shaw di-blacklist oleh IBL dan diputus kontrak oleh Tangerang Hawks akibat kasus narkobanya. (Instagram)

Polisi telah memperkenalkan Shaw sebagai tersangka dalam konferensi pers pada Rabu (14/5/2025). Berikut tim FTNews merangkum fakta-fakta kasus narkoba Shaw berdasar keterangan polisi dalam konferensi pers:

Baca Juga: Dirut IBL Tanggapi Pergantian Nama Bumi Borneo

rb-3

Ditangkap di Rumah

Shaw dibekuk di apartemennya di Cisauk, Kabupaten Tangerang oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Pihak berwajib menangkap Shaw setelah melakukan investigasi gabungan dengan pihak Bea Cukai bandara, yang menemukan paket mencurigakan dari Thailand.

Jarred Dwayne Shaw ditangkap polisi di sebuah apartemen di Cisauk, Tangerang. (Istimewa)

Menurut polisi, Shaw tak menggunakan nama aslinya dalam paket. Ia menggunakan nama IM sebagai penerima. Polisi akhirnya bisa menangkap Shaw ketika pebasket asal Amerika itu mengambil paket narkoba tersebut.

Baca Juga: Polresta Bandara Soetta Ungkap Rencana Pebasket Amerika Jarred Dwayne Shaw: Kirim 'Permen Ganja' dalam Jumlah Besar ke Indonesia

Barang Bukti

Saat menangkap Shaw, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 132 bungkus narkotika golongan 1 jenis delta 9 THC dengan berat brutto 869 gram.

Polisi mengamankan barang bukti permen ganja yang dibungkus dalam kemasan vitamin berlabel Vita Bite. (Istimewa)

Barang bukti yang ditemukan pihak Bea Cukai Bandara Soetta dibungkus dalam kemasan vitamin dengan tulisan Vita Bite untuk mengelabui petugas. Pemilihan kemasan ini dilakukan sendiri oleh Shaw.

Ancaman Hukuman Mati

Menurut Kapolresta Bandara Soetta Kombes Ronald FC Sipayung saat konferensi pers, Shaw disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Ronald.

Edarkan ke Teman

Shaw berniat membagikan barang haram tersebut ke pebasket-pebasket lain di Indonesia. (Instagram/@slimnojim16_)

Shaw memiliki niat untuk mengedarkan permen narkoba yang dibelinya dari Thailand pada rekan-rekan sesama pebasket di Indonesia. Jika berhasil dan pebasket-pebasket lain kecanduan, Shaw akan mengirim Delta 9 THC dalam paket lebih besar dari Thailand.

Motif

Menurut pengakuannya, Shaw mengonsumsi permen mengandung ganja atau Delta 9 THC untuk gaya hidup dan relaksasi setelah pernah. Shaw sudah terbiasa menggunakan barang haram ketika masih tinggal di luar negeri dan mengalami kesulitan menghilangkan adiksinya ketika berada di Indonesia.

Shaw biasa mengonsumsi permen ganja dari Thailand setelah berolahraga. (Instagram/@slimnojim16_)

"Pelaku mengonsumsi narkotika ini apabila sudah selesai olahraga karena butuh relaksasi untuk menjalani kehidupan sehari hari karena dia masih aktif sebagai atlet basket," papar Wakil Kepala Polres Bandara Soekarno Hatta Ajun Komisaris Besar Joko Sulistiono.

Tag IBL Kasus Narkoba Jarred Dwayne Shaw Tangerang Hawks

Terkini