Daerah

7 Anggota Polrestabes Medan yang Aniaya Warga hingga Tewas Terancam PTDH

30 Desember 2024 | 22:12 WIB
7 Anggota Polrestabes Medan yang Aniaya Warga hingga Tewas Terancam PTDH
Ilustrasi Polri. [Ist]

Polrestabes Medan melimpahkan 7 oknum polisi yang melakukan penganiayaan terhadap warga hingga tewas di Deli Serdang ke Polda Sumut.

rb-1

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto akan bertindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti bersalah.

"Komitmen pimpinan Polri menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik hingga sanksi PTDH jika terbukti bersalah," tegas Whisnu melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (30/12/2024).

Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam

rb-3

Ia mengatakan tujuh personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan kini telah berada di tempat khusus (patsus) karena diduga melakukan penganiyaan hingga tewas korban Budianto Sitepu, warga Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Terhadap 7 personel tersebut, kata Hadi, diproses di Bid Propam Polda Sumut dan Direktorat (Dit) Reskrimum untuk mengetahui peran dan keterlibatannya. Mereka sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut.

"Ketujuh terduga pelanggar dilakukan Patsus (sel khusus) dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan di Propam Polda dan Ditreskrimum," ungkap Hadi.

Baca Juga: Polisi Obrak-abrik Markas Geng Motor di Medan Tembung, 4 Orang Dicokok
Istri Budianto Sitepu menuntut keadilan atas kematian suaminya yang diduga dianiaya polisi. [Ari FT News]

Diberitakan sebelumnya, kematian Budianto Sitepu (42) warga Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang usai ditangkap polisi, menyisakan kejanggalan.

Pasalnya, istri korban bernama Dumaria Simangunsong (48) mengatakan suaminya pada saat ditangkap pada Selasa (24/12/2024) malam, suaminya masih dalam kondisi sehat.

Namun, usai ditangkap dan dibawa ke Polrestabes Medan, pada Kamis (26/12/2024) pagi, kondisi suaminya sudah tidak bernyawa di Rumah Sakit Bhayangkara Medan dengan luka lembam di wajahnya.

Propam Polrestabes Medan yang melakukan penyelidikan akhirnya menetapkan 7 orang oknum diduga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal.

Tag Oknum Polisi Kapolda Sumut PTDH Polrestabes Medan Polda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto

Terkait

Terkini