707 Ribu Siswa DKI Terima KJP Plus, Begini Cara Cek Status Penerima
Program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung pendidikan warganya. Bantuan ini diberikan rutin setiap bulan untuk peserta didik mulai dari SD, SMP, SMA/SMK hingga PKBM, guna membantu biaya sekolah dan kebutuhan penunjang pendidikan.
Tidak hanya bisa dipakai membeli perlengkapan sekolah, dana KJP Plus juga bisa digunakan untuk buku, transportasi, hingga pulsa internet pembelajaran daring. Tujuannya, agar tidak ada lagi anak di Jakarta yang putus sekolah karena alasan biaya.
Baca Juga: Program Sembako Murah KJP: Upaya DKI Jakarta Perkuat Ketahanan Pangan Warga
Pencairan KJP Plus Agustus 2025
Kabar baik datang pada Agustus 2025. Dinas Pendidikan DKI Jakarta memastikan pencairan KJP Plus alokasi Juni 2025 sudah dimulai sejak Selasa, 5 Agustus 2025.
Sebanyak 707.622 penerima tercatat mendapatkan haknya pada periode kali ini. Jumlah tersebut menunjukkan komitmen Pemprov DKI untuk mendukung pelajar dari keluarga prasejahtera.
Jadwal Pencairan KJP Plus 2025
-
Januari: Cair 20 Maret
-
Februari: Cair 8 April
-
Maret: Cair 5 Mei
-
April: Cair 9 Juni
-
Mei: Cair 8 Juli
-
Juni: Cair 5 Agustus
Dengan pola ini, meskipun disebut “KJP Agustus”, yang sebenarnya cair adalah alokasi bulan Juni.
Cara Cek Status Penerimaan
Peserta bisa mengecek status KJP Plus secara online melalui laman resmi: https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerimaKJMU.php
Langkahnya:
-
Masukkan NIK peserta didik.
-
Pilih tahun dan tahap penyaluran.
-
Klik Cek.
-
Status penerimaan akan langsung muncul.
Jika terdaftar, pastikan mengikuti jadwal distribusi sesuai undangan sekolah dengan membawa dokumen pendukung.
Besaran Dana KJP Plus 2025
-
SD: Rp250.000/bulan
-
SMP: Rp300.000/bulan
-
SMA: Rp420.000/bulan
-
SMK: Rp450.000/bulan
-
PKBM: Rp300.000/bulan
Untuk siswa swasta, ada tambahan bantuan SPP selama 6 bulan dengan nominal sesuai ketentuan sekolah.
Aturan Penggunaan Dana
Dana KJP Plus hanya boleh dipakai untuk kebutuhan pendidikan, di antaranya:
-
Seragam, sepatu, buku, dan perlengkapan belajar.
-
Biaya transportasi.
-
Uang saku pendukung belajar.
-
Pulsa internet untuk pembelajaran daring.
-
Pembayaran SPP (khusus sekolah swasta).
Sementara itu, penggunaan dana tidak diperbolehkan untuk barang elektronik mewah, jajan berlebihan, atau kebutuhan hiburan.