8 Golongan Masyarakat yang Mendapat Bagian dari Zakat Fitrah
Nasional

Umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah jelang Idul Fitri. Menurut bahasa kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim/ah yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat hari raya Idul Fitri.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Medan Sekitarnya, Kamis 13 Maret 2025
Zakat yang nantinya terkumpul akan disalurkan kembali oleh petugas kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Berikut 8 golongan masyarakat yang mendapat bagian dari zakat fitrah:
1. Fakir
Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
Baca Juga: Nutrisi saat Sahur dan Berbuka yang Bisa Pulihkan Energi
2. Miskin
Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup
3. Amil
Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat
4. Mualaf
Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah
5. Hamba sahaya
Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin
Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya
7. Fisabilillah
Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya
8. Ibnus Sabil
Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.