9 Pemain Judi Online di Aceh Barat Dihukum Cambuk

FT News – Sembilan orang terpidana judi online (maisir) di Aceh Barat dieksekusi hukuman cambuk di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh.

Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Mawardi mengatakan kesembilan terpidana ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan jarimah maisir dengan nilai taruhan dan/atau keuntungan paling banyak dua gram emas murni sebagaimana dalam dakwaan tunggal.

Adapun kesembilan terpidana yang menjalani pidana cambuk, yaitu BS (42), PJ (28), AF (39), RP (39), HR (40), FA (35), SD (40), FH (54), FZ (35).

Kesembilan terpidana ini sebelumnya divonis hukuman pidana cambuk masing-masing sebanyak 10 kali oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

“Karena sudah menjalani kurungan penjara selama 39 hari, hukuman cambuk kepada mereka dikurangi masing-masing dua kali sehingga menjadi delapan kali cambuk untuk setiap terpidana,” katanya melansir Antara, Jumat (6/9/2024).

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat yang menyatakan bahwa “untuk penahanan paling lama 39 (tiga puluh sembilan) hari dikurangi dua kali cambuk”.

Hukuman Cambuk
Algojo melaksanakan eksekusi hukuman cambuk kepada terpidana judi online. [ANTARA]
Dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk tersebut, pihaknya berharap masyarakat tidak lagi melakukan tindak pidana pelanggaran syariat Islam seperti melakukan judi online atau perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam, kata Mawardi.

Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Azim mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan hukuman cambuk bagi pelaku judi daring.

Menurutnya, tindakan judi daring atau judi online selama ini sangat meresahkan masyarakat, karena dapat merugikan warga yang bermain judi online.

“Kami berharap pelaku judi online yang dihukum hari ini, ke depan tidak lagi mengulangi perbuatannya,” kata Azim.

BACA JUGA:   Terlibat Judi Online Chip Domino, 4 Orang di Aceh Diringkus Polisi

Pemkab Aceh Barat berharap pelaksanaan hukuman cambuk, dapat menyadarkan masyarakat agar tidak meakukan tindak pidana judi online dan pelanggaran syariat Islam lainnya.

Artikel Terkait