Achmad Albar Tegaskan Tetap Urus Fachri Albar Kembali Ditangkap Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Lifestyle

Rabu, 07 Mei 2025 | 19:55 WIB
Achmad Albar Tegaskan Tetap Urus Fachri Albar Kembali Ditangkap Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Achmad Albar (Instagram/achmadalbar.official)

Musisi senior Achmad Albar akhirnya angkat bicara terkait penangkapan putranya, Fachri Albar, yang kembali terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

rb-1

Dalam pernyataannya, Achmad Albar menegaskan bahwa ia tetap mendampingi dan mengurus Fachri, meskipun sang putra kembali tersandung kasus serupa.

Achmad Albar (Instagram/achmadalbar.official)

Saat ini, Fachri Albar diketahui ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Riwayat Tiga Kasus Narkoba Fachri Albar, Pernah Jadi DPO Hingga Ditangkap Kedua Kalinya

rb-3

"Ya, namanya orangtua ya, sama anak, apapun keadaannya. Kita tentu nggak suka dengan kejadian ini. Tapi mau bagaimana lagi, kita harus tetap urus," ujar Achmad Albar saat ditemui di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (7/5/2025).

Vokalis band legendaris God Bless itu menyebut bahwa keluarga terus berusaha dan mendoakan agar urusan Fachri bisa segera selesai dan mendapat penanganan rehabilitasi yang baik.

"Kami ikut urus. Semoga semuanya berjalan lebih lancar dan bisa dapat rehab yang baik," tambahnya.

Baca Juga: Cerai Februari 2025, Ini Momen Terakhir Renata Kusmanto Unggah Foto Fachri Albar

Achmad juga memastikan bahwa kondisi Fachri saat ini dalam keadaan baik, dan keluarga sedang fokus mengurus proses rehabilitasinya.

Fachri Albar (Instagram)

Sebelumnya, Fachri Albar kembali ditangkap polisi dalam kasus narkoba untuk ketiga kalinya pada 22 April 2025. Ia diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat ditangkap, Fachri tengah berada seorang diri. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat jenis narkotika.

Barang bukti tersebut meliputi:

  • Satu paket sabu seberat bruto 0,65 gram
  • Satu paket ganja seberat 1,11 gram
  • Dua linting ganja dengan berat bruto 0,94 gram
  • Kokain seberat 3,96 gram
  • 27 butir pil alprazolam

Atas kepemilikan barang bukti tersebut, Fachri dijerat dengan:

  • Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 4–12 tahun atau denda hingga Rp8 miliar
  • Pasal 112 ayat 1 UU yang sama, dengan ancaman serupa
  • Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta

(Selvianus Kopong Basar)

Tag fachri albar Kasus Fachri Albar achmad albar keluarga artis

Terkini