Riwayat Tiga Kasus Narkoba Fachri Albar, Pernah Jadi DPO Hingga Ditangkap Kedua Kalinya
Lifestyle
.png)
Fachri Albar kembali ditangkap karena kasus narkoba untuk kedua kalinya. Namun riwayat Fachri Albar terjerat kasus narkoba ternyata sudah ketiga kalinya. Berikut rangkuman kasus narkoba yang pernah dialami bintang film Pengabdi Setan itu:
Pernah Jadi DPO Pada 2007
Aktor 43 tahun itu pertama kali berurusan dengan kasus narkoba pada tahun 2007. Saat itu ayahnya, Achmad Albar ditangkap karena kasus yang sama. Petugas kala itu sempat menemukan barang bukti berupa 1,2 gram kokain yang ditempatkan dalam kotak obat di kamar Fachri Albar. Pemain film Alexandria itu pun masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca Juga: Aktor dan Eks Musisi FA Ditangkap Polisi, Muncul Nama Fachri Albar
Setelah sempat menghilang, Fachri Albar akhirnya menyerahkan diri ke BNN (Badan Narkotika Nasional) didampingi oleh kuasa hukumnya dan anggota keluarganya seperti tantenya Camelia Malik dan Harry Capri. Setelah menjalani pemeriksaan, Fachri Albar dibebaskan karena hasil tes urine-nya negatif sementara sang ayah mendekam dipenjara.
Ditangkap Pada 2018
11 tahun berselang, Fachri Albar kembali berurusan dengan kasus narkoba. Pada 2018, suami Renata Kusmanto itu ditangkap di rumahnya kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan. Saat itu Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti 1 puntung sisa pakai narkotika jenis ganja dengan bruto 0,32 gram, 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan bruto 0,32 gram, 13 butir psikotropika jenis nitrazepam, dan 1 butir psikotropika jenis alprazolam.
Baca Juga: Cerai Februari 2025, Ini Momen Terakhir Renata Kusmanto Unggah Foto Fachri Albar
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Fachri Albar mengakui telah menggunakan ganja sejak 2015 dan sabu sejak 2017. Ia pun dijatuhi hukuman rehabilitasi selama 7 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.
Kembali Ditangkap 2025
Kini 7 tahun berselang, Fachri Albar kembali ditangkap karena kasus yang sama. Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkapnya di kediamannya di Kawasan Jakarta Selatan pada 20 April 2025. Namun hingga saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
“Kami dari Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Minggu 20 April pukul 20.00 WIB telah mengamankan seorang pria inisial FA yang bersangkutan adalah seorang publik figure. Untuk yang bersangkutan kami amankan di daerah Jakarta Selatan di kediaman yang bersangkutan. Yang bersangkutan (ditangkap) sendiri. Kami mengamankan FA sendiri. Dan saat ini kami sedang mendalami serta melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo Vernal Armando Sambo, Selasa (22/4).