Fachri Albar dan Renata Kusmanto Resmi Bercerai Sejak Februari 2025
Lifestyle
.png)
Majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa resmi memutus cerai pasangan selebritas Fachri Albar dan Renata Kusmanto sejak 13 Februari 2025.
Putusan tersebut dijatuhkan secara verstek karena Fachri Albar tidak hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah dan patut.
Berdasarkan penelusuran detikcom pada salinan putusan yang tertera dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, majelis hakim memutuskan:
Baca Juga: 17 Tahun Menikah, Asri Welas Kesepian: Aku Gak Pernah Dicari!
"Mengabulkan gugatan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) dengan verstek," tulis amar putusan dilihat detikcom, Rabu (30/4/2025).
Dalam putusan yang sama, majelis juga memutuskan hak asuh dua anak mereka, River Syech Albar dan Clover Satin Albar berada di bawah pengasuhan Renata Kusmanto.
"Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama River Syech Albar bin Fachri Albar, laki-laki, lahir di Jakarta, 21 November 2014, dan Clover Satin Albar binti Fachri Albar, perempuan, lahir di Jakarta, 27 April 2016, berada dibawah Pengasuhan Penggugat (Renata Kusmanto binti IR. Danny Kusmanto) selaku Ibu Kandungnya," lanjut isi putusan tersebut.
Baca Juga: Riwayat Tiga Kasus Narkoba Fachri Albar, Pernah Jadi DPO Hingga Ditangkap Kedua Kalinya
Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan kewajiban kepada Fachri Albar untuk menanggung biaya hidup kedua anaknya setiap bulan.
"Menghukum Tergugat (Fachry Albar bin Ahmad Albar) untuk wajib membiayai kebutuhan Pokok sandang dan pangan dan biaya pendidikan serta biaya kesehatan dan/atau biaya Asuransi Kesehatan serta biaya lainnya kepada kedua anaknya sebesar minimum Rp. 50.000.000,- (lima puluh Juta rupiah) setiap bulannya," tutup putusan cerai tersebut.
Sebelumnya, Aktor Fachri Albar kembali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya.
Bintang film Pengabdi Setan itu ditangkap di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu (20/4/2025).
Berdasarkan keterangannya pada polisi, ia kembali memakai narkoba karena beban dari kehidupan pribadi dan pekerjaan.
"Hasil dari pernyataan saudara FA menggunakan narkotika dan psikotropika menghadapi jalannya hidup pribadi dan pekerjaan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat rilis kasus pada Kamis (24/4/2025). (Selvianus Kopong Basar)